Caption : Bentrok antara warga Anak Tuha dengan Polisi Polres Lamteng tak terhindari.
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Sengketa lahan yang terjadi di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) antara warga setempat dan PT. Bumi Sentosa Abadi (BSA) viral akibat dari oknum polisi yang melakukan penganiayaan ke warga setempat.
Warga terlibat bentrok dengan anggota polisi Polres Lamteng terkait eksekusi lahan tersebut pada Kamis (21/9). Warga yang keukeh mempertahankan tanah yang diyakini milik leluhurnya (tanah adat) sempat melakukan perlawanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Luas lahan perkebunan sendiri sekitar 955 hektar, dan warga menguasai sekitar 895 hektar lahan milik PT BSA. Dalam kejadian tersebut polisi mengamankan 7 orang yang terlibat bentrok dan membawa sajam.
Beredar juga video dan foto di sosmed saat pihak kepolisian berusaha mengamankan situasi, ada seorang oknum polisi yakni Bripka Z yang terlihat menginjak kepala warga.
Kabid Propam Polda Lampung Kombes Firman Andreanto mengatakan, bahwa Bripka Z telah melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) atas tindakannya terhadap warga.
“Pihak kami memohon maaf kepada masyarakat atas tindakan anggota kami yang melanggar SOP dalam mengamankan eksekusi lahan, dan melukai perasaan warga,” jelas Kombes Firman, Sabtu (23/9).
Ia menambahkan, bahwa pengamanan lahan di Kecamatan Anak Tuha yang dilakukan anggotanya telah melanggar SOP, saat ini anggota polisi tersebut telah dipanggil ke Polda dan dimintai keterangan.
Atas perbuatannya, Bripka Z dinyatakan melanggar Peraturan Polisi nomor 1 tahun 2022 dan terancam sanksi etik profesi dari Polda Lampung. “Dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dia terbukti melanggar Pasal 10 ayat 1 a dan b Perpol Nomor 1 tahun 2022,” kata dia. (red)






