KPK Periksa Bos Media Dahlan Iskan, Kasus Pengadaan LNG Pertamina

- Editor

Jumat, 8 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Dahlan Iskan, pernah menjabat Menteri BUMN Era SBY tahun 2011-2014.


Hariannarasi.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan selaku saksi kasus pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) PT. Pertamina tahun 2011-2021.

Namun, Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2011-2014 dan juga mantan CEO Jawa Pos Group ini meminta tim penyidik KPK untuk melakukan penjadwalan ulang dirinya.

“Konfirmasinya dari internal meminta penjadwalan ulang,” jelas Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri kepada rekan media dilansir Kompas, Jumat (8/9).

Ia menjelaskan, bahwa tim penyidik KPK telah menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada yang bersangkutan pada Kamis (14/9). Hingga kini belum diketahui alasan atau kebutuhan apa Dahlan Iskan dipanggil tim penyidik tersebut.

Diketahui, KPK saat ini tengah mengusut kasus yang telah lama belum selesai ini, yakni pengadaan LNG di PT. Pertamina.

Namun, sejumlah petinggi PT Pertamina telah dilakukan pencekalan berpergian keluar negeri, KPK telah meminta Ditjen KemenkumHAM untuk mencegah mereka keluar negeri.


* Berikut nama yang dicekal berpergian keluar negeri :

Seperti Mantan Direktur Utama PT Pertamina 2014-2017 Dwi Soetjipto, Direktur PLN 2011-2014 Nur Pamuji, Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, Plt. Dirut PT Pertamina 2017 Yenni Andayani.

Facebook Comments Box

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah
Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung
Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!
KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang
Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia
Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Romadhona Dituntut 11 Tahun Penjara
Kabur Sejak 2023, Buron Polda Lampung Asnawi Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu hingga Selundupkan Senpi di Aceh!
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:44 WIB

Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:15 WIB

Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:16 WIB

Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:26 WIB

KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:01 WIB

Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia

Berita Terbaru