PTP Kembalikan Uang Negara Rp100 Miliar! Kejati Lampung Tetap Lanjutkan Proses Hukum

- Editor

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT P di atas lahan kelolaan BUMN, PT I. 

Dalam proses ini, penyidik telah menerima penitipan uang sebesar Rp100 miliar dari PT P sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengungkapkan bahwa uang tersebut kini telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung.

Meski disebut sebagai bentuk itikad baik dari perusahaan, Danang menegaskan hal itu tidak akan menghentikan proses hukum.

​”Penitipan ini merupakan bentuk itikad baik, namun tidak menghapus unsur pidana dan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Danang dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

Perkembangan Penyidikan

Penyidikan perkara ini resmi dimulai sejak 5 Januari 2026. Hingga saat ini, tim penyidik telah melakukan serangkaian langkah progresif, diantaranya sbanyak 59 saksi telah dimintai keterangan, terdiri dari 8 orang pihak PT I, 13 orang PT P, 14 orang dari instansi pemerintah (provinsi dan kabupaten), serta 24 orang dari kelompok tani.

Tiga orang ahli telah diperiksa guna memperkuat pembuktian perkara. Tim penyidik juga telah melaksanakan penggeledahan sebanyak dua kali di wilayah Lampung, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

​Terkait rincian lokasi perkara, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, membenarkan bahwa dugaan korupsi ini berpusat di wilayah hutan Kabupaten Way Kanan.

​”Iya, ada kaitannya dengan itu (Way Kanan),” kata Budi singkat.

Saat ini, nilai pasti kerugian negara masih dalam tahap penghitungan oleh tim ahli. Uang titipan Rp100 miliar tersebut nantinya akan diserahkan sepenuhnya ke kas negara setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Eks Waka BGN Sony Ajukan Diri Jadi ‘Justice Collaborator’, Siap Bongkar Aktor Intelektual Korupsi MBG
Dua Versi Kematian DPO Curanmor Jabung: Klaim Melawan Polisi vs Keluarga Bersikukuh Disiksa!
Sidang Kakek Mujiran di PN Kalianda Tetap Berlanjut! PTPN Belum Berdamai dengan Nur Wahid
Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG
Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan
Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK! Buntut OTT Imigrasi Jakbar
17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!
Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:34 WIB

Eks Waka BGN Sony Ajukan Diri Jadi ‘Justice Collaborator’, Siap Bongkar Aktor Intelektual Korupsi MBG

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:50 WIB

Dua Versi Kematian DPO Curanmor Jabung: Klaim Melawan Polisi vs Keluarga Bersikukuh Disiksa!

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Sidang Kakek Mujiran di PN Kalianda Tetap Berlanjut! PTPN Belum Berdamai dengan Nur Wahid

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:49 WIB

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:41 WIB

Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan

Berita Terbaru