Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung berhasil mengungkap misteri tewasnya seorang pria di samping SPBU Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Ratu Raya, Bandar Lampung.
Korban yang diketahui bernama Nana tewas akibat terlindas oleh truk setelah tertidur di bawah kolong kendaraan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti insiden ini, pihak kepolisian telah mengamankan sang sopir truk berinisial MAS (35), warga Kota Cilegon.
Ia ditangkap di wilayah Natar, Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan hasil penelusuran dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), keterangan saksi, dan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Bandar Lampung dan Polsek Natar.
”Sopir ini kami amankan pada Rabu (19/8/2026). Saat diamankan, terduga pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” jelas Kompol Gigih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, insiden nahas ini murni akibat kelalaian dan ketidaktahuan.
Peristiwa bermula ketika truk sedang berhenti dan korban diduga memanfaatkan kolong truk tersebut untuk beristirahat. Beberapa saat kemudian, sopir dibangunkan oleh juru parkir untuk melanjutkan perjalanan.
”Pelaku diduga kuat tidak menyadari keberadaan korban yang tidur tepat di bawah truknya. Sehingga saat mesin dinyalakan dan truk mulai bergerak, tubuh korban langsung terlindas dan tewas,” terang Gigih.
Adapun jasad korban pertama kali ditemukan pada pagi hari sekitar pukul 05.30 WIB oleh seorang mahasiswa yang sedang mengantre bahan bakar solar.
Temuan tersebut langsung diteruskan kepada petugas keamanan SPBU dan kepolisian setempat.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bandar Lampung, Ipda Alvira Yunita, membenarkan bahwa sopir MAS saat ini telah ditahan.
Pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mendalami detail kejadian sekaligus memastikan identitas lengkap dari pihak korban. (*)






