Caption : Ist
Hariannarasi.com, Tulang Bawang Barat – Jajaran Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat (Tubaba) menangkap seorang pria berinisial DS (33) atas dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi.
Warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang tersebut diringkus di Jalan Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Samsi Rizal AB mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan kepolisian mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Petugas yang melakukan penyisiran jalan mencurigai seorang pengendara sepeda motor dengan gelagat tak wajar.
Tanpa membuang waktu, polisi langsung melakukan penghadangan dan memberhentikan pelaku.
”Pelaku kita amankan saat melintas di Jalan Tiyuh Penumangan. Tersangka rencananya akan mengedarkan narkoba tersebut di sebuah acara hiburan orgen tunggal,” jelas AKP Samsi dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Tersangka ditangkap dengan sikap kooperatif dan tanpa perlawanan, dalam penggeledahan badan, petugas menemukan belasan butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan diselipkan pada pinggang pelaku.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- 9 butir pil ekstasi berwarna hijau (dalam 1 klip plastik).
- 10 butir pil ekstasi berwarna merah muda (terbagi dalam 2 klip plastik).
- 1 unit telepon seluler merek Oppo A3.
- Uang tunai senilai Rp450.000 dalam berbagai pecahan yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Saat diinterogasi di lokasi kejadian, DS mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas tindak pidana tersebut, DS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)






