Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Tanggamus – Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus melalui Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Iptu Agus Heriyanto membantah keras isu yang beredar di masyarakat mengenai adanya uang tebusan dalam proses rehabilitasi delapan pelaku kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Bulok.
Bantahan ini merespons rumor liar di kalangan masyarakat Kabupaten Tanggamus yang menyebut adanya permintaan dana awal sebesar Rp800 juta, yang kemudian dikabarkan disepakati turun menjadi Rp200 juta untuk memuluskan kasus para pelaku yang terlibat. Isu tersebut juga mengaitkan dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD dan oknum kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak kepolisian menegaskan, jika seluruh prosedur penanganan telah berjalan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kasatres Narkoba menyatakan, keputusan untuk merehabilitasi penyalahguna murni merupakan amanat undang-undang yang bertujuan untuk mencegah kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan.
“Demi Allah, saya orang Islam dan sedang berpuasa. Jika ada anggota saya yang menerima uang, silakan buktikan. Kami bekerja sesuai aturan,” tegas Iptu Agus saat memberikan klarifikasi diruang kerjanya, Senin (23/2).
Ia juga menambahkan, secara kelembagaan, pihak kepolisian justru mendapatkan alokasi anggaran dari negara apabila kasus tersebut dilanjutkan melalui proses Laporan Polisi (LP), sehingga tudingan adanya motif ekonomi melalui jalur rehabilitasi dinilai tidak berdasar.
Menanggapi isu tersebut, perwakilan Humas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus, Dian Eko, mengklarifikasi bahwa tim asesmen tidak memiliki sangkut paut dengan dugaan transaksi tersebut.
Pihak BNNK yang bertugas melakukan penilaian (asesmen) menyatakan ketidaktahuannya mengenai urusan negosiasi uang damai.
“Kami memastikan bahwa tim asesmen hanya memproses berkas secara formal sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) berdasarkan rujukan dari pihak penyidik kepolisian,” ujarnya.
Melalui klarifikasi bersama ini, pihak kepolisian dan BNNK berharap informasi liar yang berkembang ditengah masyarakat Kabupaten Tanggamus dapat diluruskan, serta penanganan kasus narkoba di wilayah hukum tersebut tetap dipercaya akuntabilitasnya. (*)






