Tanggapi Isu Suap Rp200 Juta di Kasus Sabu Bulok, Kasatres Narkoba Angkat Bicara!

- Editor

Senin, 23 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Hariannarasi.com, Tanggamus – Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus melalui Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Iptu Agus Heriyanto membantah keras isu yang beredar di masyarakat mengenai adanya uang tebusan dalam proses rehabilitasi delapan pelaku kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Bulok.  

Bantahan ini merespons rumor liar di kalangan masyarakat Kabupaten Tanggamus yang menyebut adanya permintaan dana awal sebesar Rp800 juta, yang kemudian dikabarkan disepakati turun menjadi Rp200 juta untuk memuluskan kasus para pelaku yang terlibat. Isu tersebut juga mengaitkan dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD dan oknum kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak kepolisian menegaskan, jika seluruh prosedur penanganan telah berjalan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasatres Narkoba menyatakan, keputusan untuk merehabilitasi penyalahguna murni merupakan amanat undang-undang yang bertujuan untuk mencegah kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan.

“Demi Allah, saya orang Islam dan sedang berpuasa. Jika ada anggota saya yang menerima uang, silakan buktikan. Kami bekerja sesuai aturan,” tegas Iptu Agus saat memberikan klarifikasi diruang kerjanya, Senin (23/2).

Ia juga menambahkan, secara kelembagaan, pihak kepolisian justru mendapatkan alokasi anggaran dari negara apabila kasus tersebut dilanjutkan melalui proses Laporan Polisi (LP), sehingga tudingan adanya motif ekonomi melalui jalur rehabilitasi dinilai tidak berdasar.

Menanggapi isu tersebut, perwakilan Humas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus, Dian Eko, mengklarifikasi bahwa tim asesmen tidak memiliki sangkut paut dengan dugaan transaksi tersebut.

Pihak BNNK yang bertugas melakukan penilaian (asesmen) menyatakan ketidaktahuannya mengenai urusan negosiasi uang damai.

“Kami memastikan bahwa tim asesmen hanya memproses berkas secara formal sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) berdasarkan rujukan dari pihak penyidik kepolisian,” ujarnya.

Melalui klarifikasi bersama ini, pihak kepolisian dan BNNK berharap informasi liar yang berkembang ditengah masyarakat Kabupaten Tanggamus dapat diluruskan, serta penanganan kasus narkoba di wilayah hukum tersebut tetap dipercaya akuntabilitasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG
Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan
Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK! Buntut OTT Imigrasi Jakbar
17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!
Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG
Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco
Kejagung Jemput Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Eks Petinggi Lainnya
Baru Saja Pimpinan Dicopot, Kantor BGN Digeledah Kejagung!
Berita ini 186 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:49 WIB

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:41 WIB

Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:23 WIB

17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:02 WIB

Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:34 WIB

Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco

Berita Terbaru