Caption : ist
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ratu, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah tempat hiburan karaoke di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, pada Selasa (17/2) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka. Keduanya adalah FDO (36), warga Kabupaten Lampung Barat, dan FU (40), warga setempat yang merupakan pemilik usaha karaoke tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan dilakukan saat kedua tersangka tengah berada di dalam salah satu ruangan karaoke. Petugas yang melakukan penggeledahan secara teliti menemukan sejumlah barang bukti yang sempat disembunyikan oleh para pelaku.
“Barang bukti berupa narkotika jenis sabu ditemukan petugas di bawah meja. Selain itu, kami juga menyita alat hisap (bong), pipa kaca, sedotan bekas pakai, korek api, uang tunai, serta dua unit ponsel,” jelas pihak Polsek Labuhan Ratu dalam keterangan resminya.
Proses Hukum
Pasca-penangkapan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Labuhan Ratu. Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam jeratan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Labuhan Ratu menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Lampung Timur. (*)






