Niat Cari Untung Malah Buntung, Tiga Pencuri 11 Tabung Gas di Tanggamus Melempem Ditangan Polisi

- Editor

Senin, 9 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Jajaran Polsek Limau menangkap tiga pemuda terduga pelaku pencurian 11 tabung gas LPG 3 kilogram di Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus.

Ketiga pelaku berinisial R (21), R (20), dan H (17) diamankan polisi setelah sempat tertangkap tangan oleh warga saat hendak menjual barang bukti. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Limau, AKP Dedi Yanto, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/2) sekitar pukul 13.30 WIB.

Penangkapan ini bermula dari kecurigaan warga terhadap para pelaku yang mencoba menjual empat tabung gas hasil curian.

​”Ketiga terduga pelaku diamankan atas bantuan masyarakat. Saksi curiga saat mereka menawarkan empat tabung gas, lalu segera menghubungi korban dan pihak kepolisian,” ujar AKP Dedi Yanto mewakili Kapolres Tanggamus, Senin (9/2/2026).

Kronologi Pencurian

Aksi pencurian tersebut terjadi di warung milik Ovi Yana (47) di Dusun Sukajaya, Pekon Sidoharjo, pada Jumat (6/2/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Korban baru menyadari kehilangan 11 tabung gas miliknya pada siang hari setelah mendapat informasi dari kerabat dan memeriksa rekaman CCTV.

​”Berdasarkan rekaman CCTV, aksi mereka terlihat jelas. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp2.530.000,” jelas Kapolsek.

​Saat penangkapan, petugas menyita empat tabung gas LPG 3 kilogram dalam kondisi kosong sebagai barang bukti. Sementara itu, tujuh tabung lainnya yang diduga sudah terjual masih dalam proses pencarian oleh petugas.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolsek Limau untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan, Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), Subsider Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korupsi Honorer Fiktif Rp11 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Sekda Lamteng Tersangka!
Roy Suryo Dijemput di Kamar, Dokter Tifa Terpaksa Ujian S3 dari Kantor Polisi, Jokowi Buka Suara!
Hakim Pangkas Tuntutan JPU, Tiga Eks Petinggi PT LEB Resmi Divonis 3 hingga 7 Tahun Penjara
​Siapa yang Berbohong?! Saling Tuding dan Bongkar Data di Kasus Lahan Bupati Tanggamus vs John Morin
Anak Perusahaan PT Paramount Buka Suara Soal Polemik Transaksi Lahan Exit Tol dengan John Morin
Bantah Terlibat Kasus Lahan di Tangerang, Kuasa Hukum Bupati Tanggamus Siapkan Somasi!
Diduga Tipu Jual Beli Tanah Exit Tol di Tangerang, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Mabes Polri
Dituduh Lakukan Penipuan, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Bareskrim, Kubu Soni Siap Bongkar Bukti Transaksi!
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:35 WIB

Korupsi Honorer Fiktif Rp11 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Sekda Lamteng Tersangka!

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:00 WIB

Roy Suryo Dijemput di Kamar, Dokter Tifa Terpaksa Ujian S3 dari Kantor Polisi, Jokowi Buka Suara!

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:08 WIB

Hakim Pangkas Tuntutan JPU, Tiga Eks Petinggi PT LEB Resmi Divonis 3 hingga 7 Tahun Penjara

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:09 WIB

​Siapa yang Berbohong?! Saling Tuding dan Bongkar Data di Kasus Lahan Bupati Tanggamus vs John Morin

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:09 WIB

Anak Perusahaan PT Paramount Buka Suara Soal Polemik Transaksi Lahan Exit Tol dengan John Morin

Berita Terbaru