Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Selebgram Lula Lahfah, Pastikan Tak Ada Unsur Pidana

- Editor

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Penemuan mayat Lula Lahfah saat di Apartemen Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Hariannarasi.com, Jakarta Selatan – Polres Metro Jakarta Selatan resmi menghentikan penyelidikan terkait kasus kematian selebgram Lula Lahfah (LL) yang ditemukan meninggal dunia di apartemennya di kawasan Jakarta Selatan. Keputusan ini diambil setelah polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan maupun unsur pidana dalam peristiwa tersebut. 

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (30/1/2026), Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menjelaskan, kesimpulan ini didasarkan pada hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan 15 orang saksi, serta analisis rekaman CCTV.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah melakukan penyelidikan secara maksimal dan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana. Oleh karena itu, penyelidikan terkait penemuan jenazah saudari LL dihentikan,” ujar Kasat Reskrim di hadapan awak media.

Kronologi penemuan jenazah bermula pada tanggal 23 Januari, ketika asisten rumah tangga korban curiga karena tidak ada aktivitas dari dalam unit apartemen seharian.

“Karena pintu terkunci dari dalam dan tidak ada respons, pihak keamanan apartemen akhirnya membuka paksa pintu tersebut pada pukul 17.47 WIB. Korban ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa,” kata dia.

​Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk obat-obatan pribadi dan sebuah tabung gas whipping cream berwarna merah muda yang telah kosong. Berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik, tabung tersebut dikonfirmasi berisi gas Nitrous Oxide (N2O).

Hasil uji toksikologi menunjukkan tidak adanya kandungan alkohol, sianida, atau pestisida dalam tubuh korban. Namun, ditemukan adanya kandungan obat-obatan penenang (seperti Citalopram) dan nikotin.

Pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia akibat kehabisan napas (asfiksia), namun penyebab pasti kematian tidak didalami lebih lanjut melalui autopsi atas permintaan keluarga yang telah menerima kejadian ini sebagai musibah.

Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian dan ahli medis turut memberikan peringatan keras kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan gas N2O atau yang dikenal sebagai “gas tawa” untuk tujuan rekreasi, karena dapat memicu efek fatal bagi kesehatan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG
Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan
Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK! Buntut OTT Imigrasi Jakbar
17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!
Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG
Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco
Kejagung Jemput Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Eks Petinggi Lainnya
Baru Saja Pimpinan Dicopot, Kantor BGN Digeledah Kejagung!
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:49 WIB

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:41 WIB

Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:23 WIB

17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:02 WIB

Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:34 WIB

Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco

Berita Terbaru