Ngaku Anggota Buser dan Ancam Tembak Kaki Korban, Buruh Lepas di Pesawaran Ditangkap Polisi

- Editor

Senin, 27 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Pesawaran – Jajaran Satreskrim Polres Pesawaran menangkap seorang buruh harian lepas berinisial MH (46) atas kasus dugaan tindak pidana pemerasan.

Warga Kecamatan Gedong Tataan tersebut memeras seorang petani dengan modus mengaku sebagai anggota Buru Sergap (Buser) kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Rudi Hartono, membenarkan penangkapan tersebut pada Senin (27/7/2026).

Pelaku diketahui sengaja mengintimidasi korban berinisial PO (46) dengan dalih telah membantu menyelesaikan persoalan hukum korban.

​”Pelaku mengaku sebagai anggota Buser dan mengklaim memiliki dua anak yang bertugas di Polri dan TNI agar korban percaya,” ujar AKP Rudi.

Kronologi Pemerasan

​Aksi pemerasan yang dilakukan MH terhadap PO dan keponakannya (ES) dilakukan secara berulang dalam kurun waktu tiga hari dengan rincian sebagai berikut:

  1. ​Jumat, 17 Juli 2026 (19.00 WIB): Pelaku mendatangi kediaman korban PO. Ia meminta uang paksa disertai ancaman akan menembak kaki korban jika permintaannya ditolak. Karena ketakutan, korban menyerahkan uang sebesar Rp300 ribu.
  2. ​Jumat, 17 Juli 2026 (20.00 WIB): Sekitar satu jam kemudian, pelaku mengajak keponakan korban berinisial ES bertemu di Lapangan Sidototo. Di lokasi ini, pelaku mengintimidasi ES dan merampas satu unit telepon genggam Redmi A2.
  3. ​Sabtu, 18 Juli 2026: Pelaku kembali mendatangi korban PO dan memeras uang sebesar Rp200 ribu.
  4. ​Minggu, 19 Juli 2026: Merasa di atas angin, pelaku kembali memaksa korban untuk menyerahkan uang senilai Rp1 juta.

​Akibat rentetan pemerasan tersebut, korban mengalami total kerugian uang tunai sebesar Rp1,5 juta beserta satu unit gawai.

Penangkapan dan Sanksi Pidana

​Merasa terus terancam, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan bersama Polres Pesawaran segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.

​Pelaku MH akhirnya diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di kawasan Pasar Gedong Tataan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

​Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni:

  • ​Satu unit ponsel pintar Redmi A2 beserta kotaknya.
  • ​Satu buah topi berwarna putih milik pelaku.

​”Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegas AKP Rudi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Video Viral Perkelahian Siswa SMP di Tulang Bawang, Satu Korban Alami Patah Tangan
Tipu Izin Dapur Program MBG Rp 74 Juta, Oknum ASN Lampung Timur Jadi Tersangka
Bobol Toko dan Gasak Harta Rp62 Juta, Tiga Pencuri serta Dua Penadah Diringkus Polisi di Kotabumi
Usai 33 Orang Diduga Keracunan, Dapur Program MBG di Pesawaran Dihentikan Sementara
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Lampung Utara Dievakuasi Polisi dari Amukan Massa
Mesin Mati di Perlintasan Tanpa Penjaga, Toyota Agya Ringsek Tertabrak Kereta Api di Natar
Usai Nikahkan Massal 31 Pasangan Disaksikan Gubernur Lampung, Masjid Al-Bakrie Bakal Buka Program Ta’aruf!
Bantah Peras Pedagang Bensin Rp50 Juta, Anggota Polres Way Kanan Sebut Gestur ‘5-0’ Hanya Refleks
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 12:52 WIB

Video Viral Perkelahian Siswa SMP di Tulang Bawang, Satu Korban Alami Patah Tangan

Senin, 27 Juli 2026 - 12:07 WIB

Ngaku Anggota Buser dan Ancam Tembak Kaki Korban, Buruh Lepas di Pesawaran Ditangkap Polisi

Senin, 27 Juli 2026 - 12:05 WIB

Tipu Izin Dapur Program MBG Rp 74 Juta, Oknum ASN Lampung Timur Jadi Tersangka

Senin, 27 Juli 2026 - 02:11 WIB

Bobol Toko dan Gasak Harta Rp62 Juta, Tiga Pencuri serta Dua Penadah Diringkus Polisi di Kotabumi

Senin, 27 Juli 2026 - 01:59 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Lampung Utara Dievakuasi Polisi dari Amukan Massa

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Kepala BGN Tutup Permanen 833 Dapur MBG akibat Masalah Higienitas

Senin, 27 Jul 2026 - 12:11 WIB