Caption : Ist
Hariannarasi.com, Pesawaran – Jajaran Satreskrim Polres Pesawaran menangkap seorang buruh harian lepas berinisial MH (46) atas kasus dugaan tindak pidana pemerasan.
Warga Kecamatan Gedong Tataan tersebut memeras seorang petani dengan modus mengaku sebagai anggota Buru Sergap (Buser) kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Rudi Hartono, membenarkan penangkapan tersebut pada Senin (27/7/2026).
Pelaku diketahui sengaja mengintimidasi korban berinisial PO (46) dengan dalih telah membantu menyelesaikan persoalan hukum korban.
”Pelaku mengaku sebagai anggota Buser dan mengklaim memiliki dua anak yang bertugas di Polri dan TNI agar korban percaya,” ujar AKP Rudi.
Kronologi Pemerasan
Aksi pemerasan yang dilakukan MH terhadap PO dan keponakannya (ES) dilakukan secara berulang dalam kurun waktu tiga hari dengan rincian sebagai berikut:
- Jumat, 17 Juli 2026 (19.00 WIB): Pelaku mendatangi kediaman korban PO. Ia meminta uang paksa disertai ancaman akan menembak kaki korban jika permintaannya ditolak. Karena ketakutan, korban menyerahkan uang sebesar Rp300 ribu.
- Jumat, 17 Juli 2026 (20.00 WIB): Sekitar satu jam kemudian, pelaku mengajak keponakan korban berinisial ES bertemu di Lapangan Sidototo. Di lokasi ini, pelaku mengintimidasi ES dan merampas satu unit telepon genggam Redmi A2.
- Sabtu, 18 Juli 2026: Pelaku kembali mendatangi korban PO dan memeras uang sebesar Rp200 ribu.
- Minggu, 19 Juli 2026: Merasa di atas angin, pelaku kembali memaksa korban untuk menyerahkan uang senilai Rp1 juta.
Akibat rentetan pemerasan tersebut, korban mengalami total kerugian uang tunai sebesar Rp1,5 juta beserta satu unit gawai.
Penangkapan dan Sanksi Pidana
Merasa terus terancam, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan bersama Polres Pesawaran segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.
Pelaku MH akhirnya diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di kawasan Pasar Gedong Tataan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni:
- Satu unit ponsel pintar Redmi A2 beserta kotaknya.
- Satu buah topi berwarna putih milik pelaku.
”Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegas AKP Rudi.






