Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur bersama Unit Reskrim Polsek Mataram Baru menangkap delapan tersangka komplotan pemerasan bermodus prostitusi online dan polisi gadungan pada Minggu (26/7/2026).
Kedelapan pelaku yang terdiri dari lima laki-laki dan tiga perempuan tersebut diringkus di Lapangan Merdeka Bandar Sribawono dan sebuah wisma di Desa Mataram Baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu M. Iksir, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kepolisian yang dibuat korban pada hari yang sama.
Peristiwa pemerasan tersebut terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Dusun II, Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur. Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini berbagi peran secara terorganisasi.
Para pelaku perempuan bertugas memancing korban melalui aplikasi kencan MiChat dengan menawarkan jasa prostitusi online (Open BO).
Setelah korban terpancing dan mendatangi lokasi yang disepakati, pelaku lainnya langsung beraksi.
”Setelah korban datang ke kontrakan, beberapa pelaku laki-laki datang dan mengaku sebagai anggota polisi. Mereka menakut-nakuti korban dengan alasan melakukan penggerebekan,” jelas Iptu M. Iksir.
Korban yang panik kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil Daihatsu Xenia hitam tanpa nomor polisi.
Di dalam kendaraan yang diarahkan menuju kawasan Way Curup tersebut, korban kembali diintimidasi dan diancam menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Di bawah ancaman, korban terpaksa menghubungi kakaknya untuk mentransfer “uang damai” sebesar Rp5 juta ke rekening para pelaku. Setelah uang tersebut masuk, komplotan ini langsung meninggalkan korban.
Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 unit mobil Daihatsu Xenia hitam
- 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox kuning
- 4 unit telepon genggam (HP)
- 1 bilah senjata tajam jenis pisau
- Uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp3,6 juta
- 1 lembar bukti transfer bank
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka kini harus mendekam di sel tahanan. “Para pelaku kami jerat Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pemerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Iksir. (*)






