Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian, Jumat (23/1).
Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya bagi istri mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
“Iya (ada pemeriksaan),” ujar Ricky singkat.
Sebelumnya, Nanda tercatat telah menjalani dua kali pemeriksaan oleh penyidik, yakni pada Senin (12/1/2026) dan Kamis (11/12/2025). Pemanggilan beruntun ini dilakukan guna mendalami keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022.
Proyek bernilai Rp8 miliar tersebut kini tengah diusut tuntas oleh Kejati Lampung, yang juga merembet pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyitaan Aset Mewah
Penyidikan kasus ini terus menunjukkan perkembangan signifikan. Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menggeledah kediaman Dendi Ramadhona dan menyita sedikitnya 40 unit tas mewah (branded).
Koleksi tas dari berbagai merek ternama seperti Hermes, Chanel, Louis Vuitton (LV), Gucci, Prada, Fendi, dan YSL tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomis mencapai Rp800 juta.
Barang-barang mewah ini diduga kuat milik Nanda Indira dan berkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan dalam proyek SPAM yang menjerat Dendi Ramadhona sebagai tersangka.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan terus melakukan pendalaman untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan aliran dana dan aset yang bersumber dari proyek tersebut. (*)






