Tekab 308 Gulung “Home Industri” Senpi Ilegal di Terbanggi Besar, Dua Rakitan Revolver Disita!

- Editor

Sabtu, 10 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist (Dok. Polda Lampung)

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Praktik klandestin perakitan senjata api (senpi) ilegal yang beroperasi di tengah permukiman warga akhirnya terbongkar. 

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, berhasil mengendus dan menggerebek sebuah rumah yang disulap menjadi bengkel senjata di Dusun I, Kampung Terbanggi Besar, pada Jumat (9/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi senyap yang dipimpin jajaran Polsek Terbanggi Besar ini merupakan respons cepat aparat terhadap keresahan masyarakat. Warga setempat mencium gelagat tidak wajar dari aktivitas di salah satu rumah yang tertutup rapat namun kerap terdengar suara logam beradu.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas meringkus dua tersangka yang diduga kuat sebagai otak dan pelaksana perakitan, yakni EMR (39) dan DRA (25). Keduanya tak berkutik saat polisi merangsek masuk dan menemukan barang bukti vital.

“Kami mengamankan seperangkat alat perakitan serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang siap pakai,” ujar Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Yakub Samsudin, mewakili Kapolres Lampung Tengah.

Caption : ist (Dok. Polda Lampung)

AKP Yakub menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti soliditas antara polisi dan masyarakat. “Informasi sekecil apa pun dari warga sangat krusial dalam memutus rantai peredaran senpi ilegal yang kerap menjadi instrumen kejahatan jalanan,” tambahnya.

Kini, EMR dan DRA harus menghadapi proses hukum yang berat di Mapolsek Terbanggi Besar, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak main-main

Penyidik menjerat keduanya dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 195, pasal mematikan bagi kepemilikan senjata api juncto Pasal 306 dan Pasal 20 KUHP. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Nama Baik, Konten Kreator Rohadi Alcantara Diciduk Polisi di Tangerang, Kreator Kanda J Buka Suara!
Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Utara MD di Rutan Polda, Keluarga Duga Ada Kelalaian Medis!
Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu
Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 05:05 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik, Konten Kreator Rohadi Alcantara Diciduk Polisi di Tangerang, Kreator Kanda J Buka Suara!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Utara MD di Rutan Polda, Keluarga Duga Ada Kelalaian Medis!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Berita Terbaru