Tekab 308 Gulung “Home Industri” Senpi Ilegal di Terbanggi Besar, Dua Rakitan Revolver Disita!

- Editor

Sabtu, 10 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist (Dok. Polda Lampung)

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Praktik klandestin perakitan senjata api (senpi) ilegal yang beroperasi di tengah permukiman warga akhirnya terbongkar. 

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, berhasil mengendus dan menggerebek sebuah rumah yang disulap menjadi bengkel senjata di Dusun I, Kampung Terbanggi Besar, pada Jumat (9/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi senyap yang dipimpin jajaran Polsek Terbanggi Besar ini merupakan respons cepat aparat terhadap keresahan masyarakat. Warga setempat mencium gelagat tidak wajar dari aktivitas di salah satu rumah yang tertutup rapat namun kerap terdengar suara logam beradu.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas meringkus dua tersangka yang diduga kuat sebagai otak dan pelaksana perakitan, yakni EMR (39) dan DRA (25). Keduanya tak berkutik saat polisi merangsek masuk dan menemukan barang bukti vital.

“Kami mengamankan seperangkat alat perakitan serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang siap pakai,” ujar Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Yakub Samsudin, mewakili Kapolres Lampung Tengah.

Caption : ist (Dok. Polda Lampung)

AKP Yakub menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti soliditas antara polisi dan masyarakat. “Informasi sekecil apa pun dari warga sangat krusial dalam memutus rantai peredaran senpi ilegal yang kerap menjadi instrumen kejahatan jalanan,” tambahnya.

Kini, EMR dan DRA harus menghadapi proses hukum yang berat di Mapolsek Terbanggi Besar, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak main-main

Penyidik menjerat keduanya dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 195, pasal mematikan bagi kepemilikan senjata api juncto Pasal 306 dan Pasal 20 KUHP. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Berita Terbaru