Caption : Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung yang bertempat di Teluk Betung Selatan.
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Gerbong mutasi di tubuh Korps Adhyaksa kembali bergerak. Kali ini, guncangannya terasa cukup signifikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Dipenghujung tahun, tepatnya melalui Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor Kep-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025, pucuk pimpinan di bidang pidana khusus resmi berganti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Armen Wijaya, sosok yang selama ini menjadi ujung tombak penyidikan di Kejati Lampung sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), ditarik ke pusat.
Ia mendapat promosi strategis sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung. Posisi yang ditinggalkan Armen kini diamanatkan kepada Budi Nugraha, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pacitan.
Rotasi jabatan dalam sebuah organisasi vertikal seperti Kejaksaan adalah hal lumrah, sebuah mekanisme “penyegaran” birokrasi. Namun, momentum mutasi kali ini tidak bisa dipandang dengan kacamata biasa.
Pergantian “nahkoda” penyidikan ini terjadi tepat ketika Kejati Lampung tengah agresif membongkar dugaan skandal korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama-nama besar, mulai dari pejabat aktif hingga mantan pejabat teras di provinsi ini.
Publik tentu bertanya, akankah estafet kepemimpinan ini menjamin keberlanjutan penyidikan, atau justru menjadi jeda yang mengendurkan tensi penegakan hukum?
Posisi Armen yang kini menangani TPPU di level Kejaksaan Agung memang mengindikasikan bahwa kapasitasnya diakui secara nasional. Namun, bagi publik Lampung, kekhawatiran akan nasib perkara yang ditinggalkan tetaplah nyata.
Kasus yang melibatkan elite lokal seringkali memiliki kompleksitas politik dan tekanan tinggi. Pergantian penyidik utama di tengah jalan kerap kali, berkaca dari sejarah penegakan hukum di tanah air, membutuhkan waktu adaptasi yang bisa memperlambat laju pemberkasan.
Budi Nugraha, yang kini memikul beban tersebut, tentu tidak punya waktu untuk berbulan madu. Rekam jejaknya sebagai eks Kajari Pacitan akan diuji seketika ia mendarat di Lampung. Tantangan utamanya bukan sekadar mempelajari berkas, melainkan membuktikan bahwa “taring” Kejati Lampung tidak tumpul pasca ditinggal Armen.
Ia dituntut untuk langsung tancap gas, memastikan tidak ada satu pun benang merah penyidikan yang terputus, apalagi jika kasus tersebut melibatkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.
Menariknya, SK yang ditandatangani oleh JAM Pembinaan Hendro Dewanto ini tidak hanya menyasar bidang Pidsus. Lini intelijen juga mengalami perombakan. Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Lampung, Fajar Gurindro, digeser untuk memimpin Kejaksaan Negeri Tangerang.
Tak hanya di level provinsi, rotasi juga menyentuh level daerah. Eva Hasibuan, Kajari Pringsewu, ditarik masuk ke Kejaksaan Agung. Kursi kosong yang ditinggalkannya akan diisi oleh Anggiat A.P. Pardede. (*)






