Sembunyikan 101 Klip Sabu, Bisnis Haram Pria di Lamteng Berakhir di Tangan Tim Tekab 308

- Editor

Kamis, 23 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Ratu, Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah, menangkap seorang pria berinisial HS (44) yang diduga sebagai pengedar narkotika.

Pelaku ditangkap di kediamannya di Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di wilayah mereka.

​Berdasarkan informasi tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu melakukan penyelidikan intensif dan menggerebek rumah HS pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan pelaku di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam. Rincian barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • ​101 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27,87 gram.
  • ​1 buah tas selempang berwarna hitam.
  • ​2 buah alat penadah (sendok sabu) yang terbuat dari pipet.
  • ​1 unit telepon seluler yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.

​”Saat ini pelaku beserta keseluruhan barang bukti telah ditahan di markas Polsek Padang Ratu guna proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” ujar AKP Edi Suhendra saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).

Ancaman Pidana dan Komitmen Aparat

Atas perbuatannya, tersangka HS akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​AKP Edi menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini adalah bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Lampung Tengah. Ia juga mengapresiasi peran aktif warga setempat yang telah memberikan informasi yang akurat.

​“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika. Terima kasih atas kepedulian warga, dan jangan ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika. Mari jaga Lampung Tengah agar tetap aman dan bersih dari ancaman narkoba,” tegasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Usut Tuntas Kasus Keracunan Massal SMPN 1 Talang Padang, Kapolres AKBP Rahmad Kirim Sampel Makanan ke Labkesda
Gandeng Investor Korea, Pemkab Tanggamus Siap Olah Limbah Kopi Jadi Cuan!
Panik Diberitakan Korupsi? Sikap Kepala MAN 1 Pringsewu Ancam Wartawan Dikecam GRAK Lampung
Mobil Pick-Up Diduga Angkut Santri di Exit Tol Kalianda Alami Kecelakaan Tunggal, 2 Tewas dan 5 Luka-luka
Polisi Turun Tangan! Selidiki Dugaan Keracunan Massal 55 Warga Tanggamus Akibat Bubur Sumsum
Polisi Ciduk Sindikat Keluarga Begal di Lampung Utara, Jadikan Saudara Sendiri Umpan Aplikasi Kencan MiChat
Kepergok Saat Muat Hasil Curian, 6 Petani Penggasak 5,6 Ton Sawit di Way Kanan Diringkus
Diduga Keracunan MBG, 8 Siswa SMPN 1 Talang Padang Dilarikan ke Puskesmas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:54 WIB

Usut Tuntas Kasus Keracunan Massal SMPN 1 Talang Padang, Kapolres AKBP Rahmad Kirim Sampel Makanan ke Labkesda

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:39 WIB

Sembunyikan 101 Klip Sabu, Bisnis Haram Pria di Lamteng Berakhir di Tangan Tim Tekab 308

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:18 WIB

Gandeng Investor Korea, Pemkab Tanggamus Siap Olah Limbah Kopi Jadi Cuan!

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:32 WIB

Panik Diberitakan Korupsi? Sikap Kepala MAN 1 Pringsewu Ancam Wartawan Dikecam GRAK Lampung

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:21 WIB

Mobil Pick-Up Diduga Angkut Santri di Exit Tol Kalianda Alami Kecelakaan Tunggal, 2 Tewas dan 5 Luka-luka

Berita Terbaru