Caption : ist (Dok. RRI)
Hariannarasi.com, Jakarta – Bak drama korea, hukum kita kembali menyajikan babak yang usang namun tetap menyakitkan. Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini, lakon utamanya bukan sembarang orang, melainkan mereka yang menyandang gelar “Wakil Tuhan” di ranah penuntutan. Di Banten dan Hulu Sungai Utara, tangan-tangan yang seharusnya menggenggam teguh berkas perkara justru terjulur menerima upeti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sungguh sebuah ironi yang getir, disaat pucuk pimpinan Korps Adhyaksa tampak begitu tenang, mungkin terlalu tenang, di kursi empuk senayan, para prajuritnya di daerah justru terseret arus lancung.
Wana Alamsyah dari Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak sedang melempar bual. Data yang disajikannya adalah tamparan keras bagi nalar publik.
“Sejak 2006, sebanyak 45 jaksa telah terjerat korupsi. Tujuh di antaranya terjadi di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin,” jelas Wana Alamsyah beberapa waktu lalu.
Catatan ini menggiring kita pada satu pertanyaan, dimana letak reformasi birokrasi yang selama ini didengungkan? Ataukah reformasi itu hanya sekadar etalase untuk memoles citra?
Etika seolah hanya menjadi pemanis spanduk, dan integritas tak lebih dari bumbu penyedap dalam teks pidato yang dibacakan dengan suara bariton di podium-podium megah.
Yang lebih menyayat rasa keadilan adalah sebuah anomali prosedur yang kian lazim. Kasus-kasus jaksa yang ditangkap KPK kerap kali berujung dengan pengembalian berkas ke Kejaksaan Agung.
Logika publik pun terbentur tembok tebal: mungkinkah sebuah institusi mampu membedah boroknya sendiri tanpa rasa sungkan? “Jaksa mengadili jaksa” bukan lagi sebuah solusi, melainkan lelucon satir yang membuat masyarakat hanya bisa mengurut dada.
Pihak Kejaksaan, melalui Anang Supriatna, tetap menggunakan tameng klasik, yakni “Oknum.”
Namun, sampai kapan diksi “oknum” ini terus digunakan sebagai tameng pelindung? Jika “oknum” muncul berulang kali secara sporadis di berbagai penjuru negeri, maka masalahnya bukan lagi pada individu, melainkan pada sistem yang sudah mulai lapuk dan berbau busuk.
Kita harus jujur melihat realita di era ST Burhanuddin. Kejaksaan mungkin terlihat gagah di permukaan, riuh dengan rilis pers dan penghargaan. Namun, di balik layar yang gemerlap itu, kebocoran integritas terjadi di mana-mana.
Jika pengawasan internal tetap mandul dan hanya tajam ke luar namun tumpul ke dalam, maka reformasi hanyalah sebuah panggung sandiwara.
Dan sayangnya, penonton, yakni rakyat Indonesia sudah mulai lelah bertepuk tangan untuk pertunjukan yang sama berulang kali. (*)






