Kapolri Membangkang Konstitusi? Komisi Reformasi Usulkan Omnibus Law, Akhiri Polemik Jabatan

- Editor

Kamis, 18 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist (Dok. YT Hersubeno Point)

Hariannarasi.com, Jakarta – Ditengah sorotan tajam publik mengenai netralitas dan profesionalisme kepolisian, Komisi Percepatan Reformasi Polri akhirnya mengambil langkah taktis. 

Dalam rapat terbarunya yang berlangsung di Jakarta, Kamis (18/12), komisi yang digawangi oleh Prof. Jimly Asshiddiqie ini menawarkan solusi radikal untuk mengurai kekacauan regulasi yang selama ini membelenggu korps Bhayangkara dengan sebuah pendekatan Omnibus Law.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisi Reformasi mencoba membedah terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 10 Tahun 2025. Aturan ini memicu perdebatan panas karena dianggap mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

Prof. Jimly Asshiddiqie, dengan nada bicaranya yang khas dan tenang, menegaskan bahwa perbaikan parsial tidak lagi memadai. “Kami sepakat menggunakan metode Omnibus,” ujarnya.

Usulan ini bukan tanpa alasan, tujuannya adalah merancang revisi Undang-Undang Polri dan Peraturan Pemerintah (PP) yang terintegrasi, menyapu bersih pasal-pasal yang saling bertabrakan, mulai dari UU TNI, Lingkungan Hidup, hingga Kehutanan.

Intinya, Komisi ingin agar aturan main kepolisian tidak lagi berdiri sendiri dan memicu konflik sektoral, melainkan harmonis dengan undang-undang lain di bawah payung hukum yang lebih tinggi dan mengikat semua instansi.

Salah satu sorotan tajam dalam pertemuan tersebut adalah pengakuan jujur Jimly mengenai minimnya koordinasi internal. Ia mengungkapkan bahwa Komisi bahkan Wakapolri sempat kaget dengan munculnya Perpol No. 10 yang tiba-tiba beredar.

“Kami lagi rapat bertiga malam-malam, terus saya pulang dikasih WA ada Perpol baru,” ungkap Jimly.

Sementara, anggota Komisi dan pengacara senior Otto Hasibuan, turut menimpali dengan perspektif hukum, Ia mengingatkan agar perdebatan tidak terjebak pada mencari celah aturan semata, melainkan kembali pada substansi. “Apakah penempatan polisi di kementerian itu memang dibutuhkan dan disepakati bersama,” ucapnya.

Komisi menegaskan satu hal fundamental, Pasca-putusan MK, tidak ada lagi penugasan baru bagi anggota Polri aktif di kementerian atau lembaga. “Itu sudah clear,” tegas Jimly.

Namun, persoalan muncul bagi mereka yang sudah terlanjur menjabat. Di sinilah letak urgensi aturan peralihan yang sedang digodok.

Reformasi di tubuh Polri sedang menghadapi ujian berat antara tekanan publik, kepatuhan konstitusional, dan ego sektoral. Usulan Omnibus Law yang dilontarkan Jimly bisa jadi adalah jalan keluar elegan, atau justru menjadi babak baru perdebatan hukum di penghujung tahun ini.

Yang pasti, Komisi menjanjikan transparansi dan penghentian praktik dwifungsi yang tidak sesuai konstitusi sembari menunggu payung hukum yang lebih kokoh. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum

Berita Terbaru