Kapolri Membangkang Konstitusi? Komisi Reformasi Usulkan Omnibus Law, Akhiri Polemik Jabatan

- Editor

Kamis, 18 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist (Dok. YT Hersubeno Point)

Hariannarasi.com, Jakarta – Ditengah sorotan tajam publik mengenai netralitas dan profesionalisme kepolisian, Komisi Percepatan Reformasi Polri akhirnya mengambil langkah taktis. 

Dalam rapat terbarunya yang berlangsung di Jakarta, Kamis (18/12), komisi yang digawangi oleh Prof. Jimly Asshiddiqie ini menawarkan solusi radikal untuk mengurai kekacauan regulasi yang selama ini membelenggu korps Bhayangkara dengan sebuah pendekatan Omnibus Law.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisi Reformasi mencoba membedah terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 10 Tahun 2025. Aturan ini memicu perdebatan panas karena dianggap mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

Prof. Jimly Asshiddiqie, dengan nada bicaranya yang khas dan tenang, menegaskan bahwa perbaikan parsial tidak lagi memadai. “Kami sepakat menggunakan metode Omnibus,” ujarnya.

Usulan ini bukan tanpa alasan, tujuannya adalah merancang revisi Undang-Undang Polri dan Peraturan Pemerintah (PP) yang terintegrasi, menyapu bersih pasal-pasal yang saling bertabrakan, mulai dari UU TNI, Lingkungan Hidup, hingga Kehutanan.

Intinya, Komisi ingin agar aturan main kepolisian tidak lagi berdiri sendiri dan memicu konflik sektoral, melainkan harmonis dengan undang-undang lain di bawah payung hukum yang lebih tinggi dan mengikat semua instansi.

Salah satu sorotan tajam dalam pertemuan tersebut adalah pengakuan jujur Jimly mengenai minimnya koordinasi internal. Ia mengungkapkan bahwa Komisi bahkan Wakapolri sempat kaget dengan munculnya Perpol No. 10 yang tiba-tiba beredar.

“Kami lagi rapat bertiga malam-malam, terus saya pulang dikasih WA ada Perpol baru,” ungkap Jimly.

Sementara, anggota Komisi dan pengacara senior Otto Hasibuan, turut menimpali dengan perspektif hukum, Ia mengingatkan agar perdebatan tidak terjebak pada mencari celah aturan semata, melainkan kembali pada substansi. “Apakah penempatan polisi di kementerian itu memang dibutuhkan dan disepakati bersama,” ucapnya.

Komisi menegaskan satu hal fundamental, Pasca-putusan MK, tidak ada lagi penugasan baru bagi anggota Polri aktif di kementerian atau lembaga. “Itu sudah clear,” tegas Jimly.

Namun, persoalan muncul bagi mereka yang sudah terlanjur menjabat. Di sinilah letak urgensi aturan peralihan yang sedang digodok.

Reformasi di tubuh Polri sedang menghadapi ujian berat antara tekanan publik, kepatuhan konstitusional, dan ego sektoral. Usulan Omnibus Law yang dilontarkan Jimly bisa jadi adalah jalan keluar elegan, atau justru menjadi babak baru perdebatan hukum di penghujung tahun ini.

Yang pasti, Komisi menjanjikan transparansi dan penghentian praktik dwifungsi yang tidak sesuai konstitusi sembari menunggu payung hukum yang lebih kokoh. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korupsi Dana Pemilu, Dua Petinggi Bawaslu Tulang Bawang Resmi Tersangka!
BNN dan BIN Lampung Sita 1.348 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Ditangkap
Arinal Djunaidi Resmi Pakai Rompi Tahanan, Warga Lampung Langsung Syukuran Kirim Karangan Bunga!
Dibawah Pengaruh Sabu, Ayah di Tulang Bawang Barat Tikam Anak Kandung!
Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Masuk Sel Way Huwi, Psikis Sempat Terguncang!
Diancam dan Dimaki ‘Kampang’, Puluhan Jurnalis Geruduk Polresta Bandar Lampung Seret Kadis PSDA!
Sebut Kejati Lampung ‘Cacat’ Prosedur, Kuasa Hukum Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan!
Kabur ke Tangerang Usai 15 Kali Nyolong Motor di Bandar Lampung, Duo DPO Ini Dibekuk Polisi
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:47 WIB

Korupsi Dana Pemilu, Dua Petinggi Bawaslu Tulang Bawang Resmi Tersangka!

Senin, 4 Mei 2026 - 11:25 WIB

BNN dan BIN Lampung Sita 1.348 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Ditangkap

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:54 WIB

Arinal Djunaidi Resmi Pakai Rompi Tahanan, Warga Lampung Langsung Syukuran Kirim Karangan Bunga!

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:14 WIB

Dibawah Pengaruh Sabu, Ayah di Tulang Bawang Barat Tikam Anak Kandung!

Kamis, 30 April 2026 - 12:41 WIB

Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Masuk Sel Way Huwi, Psikis Sempat Terguncang!

Berita Terbaru