Sempat Dua Kali Mangkir, Kejati Lampung Periksa Marathon Arinal Djunaidi: Belum Ditahan?

- Editor

Kamis, 18 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, akhirnya menampakkan diri di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kehadirannya ini menjadi sorotan setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. 

Namun, terdapat perbedaan narasi yang mencolok antara pernyataan Arinal usai keluar dari gedung kejaksaan dengan keterangan resmi pihak penyidik terkait agendanya hari itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai menjalani proses yang memakan waktu berjam-jam, Arinal menampik anggapan bahwa dirinya menjalani pemeriksaan intensif. Dengan nada tenang, ia menegaskan kehadirannya hanyalah formalitas administratif.

“Bukan pemeriksaan, saya meneruskan apa namanya laporan atau data-data yang belum lengkap, itu saja,” ujar Arinal kepada awak media, Kamis (18/12).

Narasi serupa diperkuat oleh kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking. Ana menjelaskan bahwa kliennya hanya menjawab beberapa pertanyaan untuk melengkapi keterangan yang dianggap kurang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Terkait ketidakhadiran Arinal pada dua panggilan sebelumnya, Ana berdalih bahwa kondisi kesehatan kliennya menjadi penghalang. “Beliau kan di Jakarta sakit, pemeriksaan jantung. Ada keluhan sedikit, tapi alhamdulillah tidak ada yang berat,” jelas Ana.

Pernyataan kubu Arinal tersebut seolah dikoreksi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya. Ia menegaskan bahwa Arinal hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk diperiksa secara substansial, bukan sekadar melengkapi berkas.

Pemeriksaan tersebut berlangsung secara marathon, dimulai sejak siang hari hingga pukul 20.00 WIB. “Pemeriksaan dilakukan dari siang hari tadi sampai malam dengan pertanyaan lebih dari 20,” ungkap Armen.

Fokus penyidikan ini berkaitan erat dengan dugaan rasuah dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Dana senilai USD 17,28 juta (sekitar Rp 271 miliar) tersebut dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB), sebuah anak usaha BUMD yang kini berada di bawah mikroskop penegak hukum.

Jejak Aset dan Langkah Hukum Selanjutnya
Armen Wijaya menambahkan bahwa tim penyidik kini tengah berpacu dengan waktu untuk merampungkan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Sekarang kami masih fokus untuk melengkapi berkas perkara sehingga pemberkasan segera dapat diselesaikan,” pungkasnya.

Kasus ini menarik perhatian publik bukan hanya karena melibatkan mantan orang nomor satu di Lampung, tetapi juga karena besarnya nilai aset yang telah disita oleh penyidik.

Hingga saat ini, Kejati Lampung telah mengamankan aset milik Arinal dengan total nilai mencapai Rp 38,58 miliar. Daftar sitaan tersebut meliputi, 7 unit kendaraan roda empat, 645 gram logam mulia, uang tunai (mata uang asing dan rupiah) senilai Rp 1,3 miliar, deposito di beberapa bank senilai Rp 4,4 miliar, dan 29 Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah/bangunan.

Kini, publik menanti apakah “pelengkapan berkas” ini akan menjadi babak akhir penyidikan atau justru pintu masuk bagi pengungkapan fakta baru dalam sengkarut dana energi di Bumi Ruwa Jurai. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka
Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah
Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung
Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!
KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang
Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia
Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Romadhona Dituntut 11 Tahun Penjara
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:02 WIB

Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:15 WIB

Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:44 WIB

Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:16 WIB

Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:26 WIB

KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang

Berita Terbaru