Skandal Pengadaan: Bupati Lampung Tengah ‘Main Mata’, Menangkan Tender Perusahaan Keluarga

- Editor

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan ‘main mata’ dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kabupaten Lampung Tengah. 

Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW), diduga kuat memerintahkan anggota legislatif setempat untuk mengatur pemenangan tender bagi perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga atau tim suksesnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, menjelaskan duduk perkara ini dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (11/12).

“Pada rentang waktu Februari hingga Maret 2025, tak lama setelah dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah, Saudara AW mengeluarkan perintah kepada Riki Hendra Saputra (RHS) yang merupakan Anggota DPRD Lampung Tengah,” ungkap Mungky.

Perintah tersebut secara spesifik mengarah pada pengaturan pemenang PBJ di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lampung Tengah. Modus yang digunakan adalah melalui mekanisme penunjukan langsung di sistem e-Katalog.

Mungky menekankan, bahwa inti dari perintah ini adalah memastikan proyek-proyek tersebut mendarat di kantong pihak-pihak tertentu.

“Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan AW saat AW mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah untuk periode 2025–2030,” tegasnya, menyoroti adanya dugaan kuat penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Keterangan ini mengindikasikan adanya praktik curang yang memanfaatkan jabatan politik untuk memuluskan kepentingan bisnis kelompok tertentu, sebuah pola yang kerap menjadi pintu masuk kasus korupsi di daerah. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mahkamah Agung Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Ajukan Banding dan Kasasi Perkara Vonis Bebas
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Pidana Sebut Penggeledahan di Luar Izin Pengadilan Tidak Sah
Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Ajukan Banding dan Kasasi Perkara Vonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Pidana Sebut Penggeledahan di Luar Izin Pengadilan Tidak Sah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Berita Terbaru