Tanggamus Darurat Narkoba: Puluhan Bukti Kejahatan Berbahaya Dimusnahkan Kejari!

- Editor

Kamis, 20 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Tanggamus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memusnahkan barang bukti dari 48 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan yang didominasi oleh barang bukti kasus narkotika tersebut digelar di halaman kantor Kejari setempat pada Kamis (20/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Sunandar Pramono, memimpin langsung jalannya kegiatan ini.

Ia menyatakan, pemusnahan ini merupakan tugas rutin jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan, sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang bukti kepada publik.

​”Dari jumlah tersebut, dapat kita lihat bahwa perkara narkotika masih mendominasi. Kondisi ini tentunya menjadi perhatian dan keprihatinan bersama,” ujar Sunandar Pramono.

​Berdasarkan data yang dirilis Kejari Tanggamus, ke-48 perkara yang barang buktinya dimusnahkan terdiri dari:

  1. ​Narkotika (sabu dan pil ekstasi): 37 perkara
  2. ​Pencurian: 3 perkara
  3. ​Perlindungan Anak: 3 perkara
  4. ​Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH): 2 perkara
  5. ​Pemaksaan dengan Kekerasan: 1 perkara
  6. ​Tindak Pidana Migas: 1 perkara
  7. ​Kejahatan terhadap Kesusilaan: 1 perkara

​Adapun wujud barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, pakaian, serta sejumlah barang lainnya.

​Menanggapi tingginya angka peredaran narkotika, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tanggamus, Wendra Setiawan, menyebut kondisi ini sebagai “rapor merah” bagi wilayah Kabupaten Tanggamus.

​”Ini merupakan rapor merah. Ke depan agar lebih giat lagi dalam menyosialisasikan pencegahan narkoba ke masyarakat,” tegas Wendra.

​Lebih lanjut, Sunandar menekankan perlunya sinergi seluruh pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat, untuk menekan bertambahnya korban penyalahgunaan narkotika dan mempersempit ruang gerak para bandar di Tanggamus.

​Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor PRINT,669/1.8.19/BPApa.1/08/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.

​Turut hadir menyaksikan pemusnahan tersebut antara lain perwakilan dari Dinas Kesehatan Tanggamus, Kodim 0424, BNN Kabupaten, Polres Tanggamus, Pengadilan Negeri Tanggamus, serta Lapas dan Rutan Kelas IIB Kota Agung. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lampu Merah Kotaagung Mati Berbulan-bulan hingga Makan Korban! Dishub Akui Tak Ada Uang?  
Satu Keluarga Korban Pembunuhan di Tulang Bawang Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat
Tak Terima Diputus Cinta, Pria di Metro Ditetapkan Tersangka Usai Aniaya Mantan Pacar
Rugikan Negara Rp 2,1 Miliar, Polda Lampung Tahan 8 Kontraktor Proyek Jalan Lampung Utara
Modal ‘SS’ DANA Palsu, Tetangga Sendiri Tega Tipu Agen di Lampung Utara, Tarik Tunai hingga Ratusan Juta Rupiah
Kuota Solar Naik 100 Persen, Antrean Kendaraan di SPBU Rajabasa Tetap Mengular!
Tagih Utang Berujung Maut, Pria 63 Tahun di Lampung Barat Bacok Penagih Hingga Tewas
Polda Lampung Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita 89 Kg Sabu Senilai Rp191 Miliar
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Lampu Merah Kotaagung Mati Berbulan-bulan hingga Makan Korban! Dishub Akui Tak Ada Uang?  

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:32 WIB

Satu Keluarga Korban Pembunuhan di Tulang Bawang Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:29 WIB

Tak Terima Diputus Cinta, Pria di Metro Ditetapkan Tersangka Usai Aniaya Mantan Pacar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:27 WIB

Rugikan Negara Rp 2,1 Miliar, Polda Lampung Tahan 8 Kontraktor Proyek Jalan Lampung Utara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:44 WIB

Modal ‘SS’ DANA Palsu, Tetangga Sendiri Tega Tipu Agen di Lampung Utara, Tarik Tunai hingga Ratusan Juta Rupiah

Berita Terbaru