Cabuli Pelajar Selama Bertahun-tahun, Dua Pemuda Tanggamus Diciduk Polisi

- Editor

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Jajaran Polres Tanggamus bergerak cepat mengamankan dua pria, MBA (18) dan YA (19), keduanya warga Talang Padang.  

Penangkapan ini atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang pelajar di bawah umur berinisial ACP (14), penangkapan kedua pelaku dilakukan secara terpisah pada Senin (1/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., menjelaskan pengungkapan ini berawal dari dua Laporan Polisi dengan korban yang sama.

“Kasus Pertama, yakni tersangka MBA ditangkap setelah orang tua korban menemukan percakapan intim di WhatsApp,” ujar AKP Kahirul.

Ia menambahkan, jika MBA diduga memaksa korban berhubungan badan pada 15 September 2025 di Kecamatan Sumberejo dengan motif ancaman pemutusan hubungan asmara jika permintaannya ditolak.

Kasus Kedua yang mengejutkan, lanjutnya, korban berani menceritakan bahwa ia juga menjadi korban persetubuhan oleh YA. Perbuatan bejat YA bahkan telah berlangsung sejak korban duduk di bangku Kelas 5 SD, saat usianya baru 9 tahun, dan terus berlanjut hingga September 2025.

“Korban tidak berani melapor karena diancam oleh pelaku, yang kini membuatnya mengalami trauma mendalam,” ungkap Kasat Reskrim.

Kedua tersangka telah mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Polres Tanggamus. Mereka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Tanggamus berkomitmen menuntaskan kasus ini dan mengimbau orang tua agar meningkatkan pengawasan serta komunikasi dengan anak untuk mencegah kejahatan serupa. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mahkamah Agung Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Ajukan Banding dan Kasasi Perkara Vonis Bebas
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Pidana Sebut Penggeledahan di Luar Izin Pengadilan Tidak Sah
Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Ajukan Banding dan Kasasi Perkara Vonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Pidana Sebut Penggeledahan di Luar Izin Pengadilan Tidak Sah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Berita Terbaru