Caption : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (Dok. ATR/BPN).
Hariannarasi.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan Nusron maupun saksi-saksi lainnya akan bergantung pada dinamika dan kebutuhan penyidikan yang saat ini masih terus dikembangkan. Meski demikian, KPK belum menentukan jadwal pasti terkait pemeriksaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semuanya bergantung pada proses penyidikan yang berjalan. Apakah ada kebutuhan dari penyidik untuk melakukan pendalaman, semuanya terbuka kemungkinan itu,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Lebih lanjut, Budi menegaskan, penyidik akan terus mengevaluasi setiap temuan fakta hukum di lapangan.
Ia juga memastikan KPK akan mengumumkan setiap perkembangan penanganan perkara serta nama-nama saksi yang dipanggil kepada publik sebagai bentuk transparansi proses hukum.
Perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada September 2026 lalu.
Dari operasi tersebut, lembaga antirasuah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp106,3 miliar dan menetapkan delapan orang tersangka.
Para tersangka meliputi pejabat teras Kementerian ATR/BPN, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, serta Kepala Kantah Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung.
Selain itu, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Fahd El Fouz, dan sejumlah direksi swasta yang diduga bertindak sebagai perantara suap juga turut dijerat.
Untuk melengkapi kelengkapan alat bukti, penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah tiga ruangan direktur jenderal dan beberapa kantor direktorat di Kementerian ATR/BPN.
Namun, ruang kerja Menteri Nusron Wahid dilaporkan tidak termasuk dalam sasaran penggeledahan tersebut. (*)






