Batal Pakai Starlink, Ini Solusi Pemkab Tanggamus Atasi Sinyal Susah di 18 Wilayah Blank Spot

- Editor

Rabu, 7 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Tanggamus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus bersama instansi terkait segera memasang penguat sinyal (repeater) dalam dua pekan ke depan dan mengusulkan pembangunan Base Transceiver Station (BTS) pada 2027.

Langkah strategis ini diambil untuk mengentaskan 18 wilayah blank spot (tanpa sinyal), dengan fokus penanganan awal di Pekon Way Rilau, Kecamatan Cukuh Balak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kesepakatan tersebut dicapai usai peninjauan langsung oleh Pemkab Tanggamus, Ombudsman RI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), BAKTI, Balmon SFRID Kelas I Lampung, dan Telkomsel di Pekon Way Rilau, Rabu (7/10/2026).

Peninjauan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat kepada Ombudsman RI terkait sulitnya akses komunikasi akibat kondisi geografis pekon yang berada di kawasan cekungan dan dikelilingi perbukitan.

​Kepala Dinas Kominfo Tanggamus, Suhartono, memastikan bahwa wacana penggunaan internet satelit Starlink sebagai solusi jangka pendek batal dilaksanakan. Sebagai gantinya, pemerintah dan Telkomsel sepakat menggunakan repeater.

​“Untuk Starlink sementara ini urung dilakukan. Rencananya dalam waktu sekitar dua minggu ke depan akan dipasang penguat sinyal (repeater) sebagai solusi jangka pendek. Untuk jangka panjang, pada tahun 2027 akan dipasang tower BTS di wilayah tersebut,” tegas Suhartono.

​Wakil Bupati Tanggamus, Agus Suranto, menyatakan apresiasinya atas respons cepat seluruh pihak.

Ia menyebutkan Pemkab segera mematangkan proposal pembangunan BTS untuk tahun depan guna memastikan penyelesaian masalah secara permanen, tidak hanya di Pekon Way Rilau, tetapi juga di 17 pekon lainnya yang teridentifikasi mengalami blank spot.

​Anggota Ombudsman RI, Partono, yang turut hadir dalam peninjauan tersebut, menegaskan bahwa akses komunikasi adalah bagian dari hak pelayanan publik yang harus dipenuhi.

​“Ombudsman hadir sebagai jembatan antara warga dan penyelenggara publik. Kami menggandeng Komdigi, BAKTI, Telkomsel, dan Pemkab Tanggamus untuk merumuskan solusi konkret. Kami akan terus memantau hingga akses komunikasi ini benar-benar membaik,” ujar Partono.

​Sementara itu, Manager Telkomsel Jakarta, Gunawan, menyatakan komitmen perusahaannya untuk mendukung ekosistem digital di Tanggamus.

Ia mengungkapkan, dari 18 pekon blank spot yang didata pemerintah daerah, baru tiga pekon yang laporannya masuk secara resmi ke pihak Telkomsel.

​“Dua pekon telah terselesaikan, sementara satu pekon masih dalam proses penanganan pada 2026. Untuk tahun depan, kami akan memprioritaskan wilayah berdasarkan tingkat kebutuhan masyarakat serta analisis kelayakan bisnis internal Telkomsel,” jelas Gunawan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lampu Merah Kotaagung Mati Berbulan-bulan hingga Makan Korban! Dishub Akui Tak Ada Uang?  
Satu Keluarga Korban Pembunuhan di Tulang Bawang Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat
Tak Terima Diputus Cinta, Pria di Metro Ditetapkan Tersangka Usai Aniaya Mantan Pacar
Rugikan Negara Rp 2,1 Miliar, Polda Lampung Tahan 8 Kontraktor Proyek Jalan Lampung Utara
Modal ‘SS’ DANA Palsu, Tetangga Sendiri Tega Tipu Agen di Lampung Utara, Tarik Tunai hingga Ratusan Juta Rupiah
Kuota Solar Naik 100 Persen, Antrean Kendaraan di SPBU Rajabasa Tetap Mengular!
Tagih Utang Berujung Maut, Pria 63 Tahun di Lampung Barat Bacok Penagih Hingga Tewas
Polda Lampung Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita 89 Kg Sabu Senilai Rp191 Miliar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Batal Pakai Starlink, Ini Solusi Pemkab Tanggamus Atasi Sinyal Susah di 18 Wilayah Blank Spot

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Lampu Merah Kotaagung Mati Berbulan-bulan hingga Makan Korban! Dishub Akui Tak Ada Uang?  

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:32 WIB

Satu Keluarga Korban Pembunuhan di Tulang Bawang Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:29 WIB

Tak Terima Diputus Cinta, Pria di Metro Ditetapkan Tersangka Usai Aniaya Mantan Pacar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:27 WIB

Rugikan Negara Rp 2,1 Miliar, Polda Lampung Tahan 8 Kontraktor Proyek Jalan Lampung Utara

Berita Terbaru