Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang hasil denda administratif dan penertiban penyalahgunaan kawasan kehutanan senilai Rp13,2 triliun kepada negara.
Penyerahan dana raksasa tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Uang tunai dengan total nilai Rp13.241.335.681.910,13 tersebut diserahkan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Dalam prosesi acara, belasan triliun rupiah pecahan Rp100 ribu yang terbungkus bundel plastik bening tampak dipajang menggunung di bagian depan lokasi penyerahan.
Total dana yang disetorkan ke kas negara tersebut terbagi dalam tiga sumber utama penindakan.
Komponen terbesar bersumber dari penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH yang mencapai Rp8.229.846.923.898,00.
Sementara itu, sisa perolehan dana terdiri atas denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3.475.738.523.741,13, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus oleh Kejagung sebesar Rp1.535.750.234.271,00. (*)






