Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Surabaya – Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi Partai Gerindra di wilayah Jawa Timur ditangkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Ketiganya diamankan bersama lima orang lainnya dalam sebuah penggerebekan di kamar hotel kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9/2026) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga wakil rakyat tersebut adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (anggota DPRD Kabupaten Malang), Asrila Diska Rimunda (anggota DPRD Banyuwangi yang juga menjabat Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi), dan Afif Reza Rimunda (anggota DPRD Situbondo).
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, mengonfirmasi penangkapan delapan orang dari lokasi kejadian.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik sisa sabu bekas pakai, dua butir ekstasi berwarna kuning, alat isap (bong), korek api, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyembunyikan sabu.
”Dalam pemeriksaan belakangan diketahui bahwa tiga di antaranya berstatus sebagai wakil rakyat dari kabupaten di wilayah Jatim. Hasil penyidikan dan tes urine menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi, sementara satu orang berinisial N positif mengonsumsi sabu dan ekstasi,” jelas Hadi dalam keterangan resminya, Kamis (1/10/2026).
Meski terbukti positif dan kedapatan berpesta narkoba, kepolisian memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice).
Keputusan ini diambil lantaran jumlah barang bukti yang disita berada di bawah ambang batas yang ditetapkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
”Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini karena barang bukti sangat minim dan berada di bawah SEMA. Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan dan menjalani proses rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya,” tambah Hadi.
Ancaman Pemecatan dari Partai
Terkait keterlibatan tiga kadernya, DPD Partai Gerindra Jawa Timur bereaksi keras. Wakil Ketua DPD Gerindra Jatim Bidang Organisasi, Kaderisasi, Keanggotaan (OKK), Hidayat, menyatakan, penyalahgunaan narkotika merupakan bentuk pelanggaran berat yang mencederai sumpah kader partai.
”Ada sumpah kader yang jelas melarang memakai segala bentuk narkotika jenis apa pun. Seharusnya memang masuk pelanggaran berat,” tegas Hidayat.
Meski pihak kepolisian menempuh jalur rehabilitasi, Hidayat memastikan bahwa proses sanksi internal partai tetap berjalan.
DPD Jatim telah menyiapkan rekomendasi sanksi, namun keputusan akhir termasuk kemungkinan pemecatan dari keanggotaan partai dan jabatan dewan, sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Partai di tingkat DPP. (*)






