Caption : Dirjenpas Kemenimipas RI, Mashudi.
Hariannarasi.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban moral menyusul temuan fasilitas hunian mewah menyerupai apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Akbar Hadi, mengonfirmasi kabar tersebut.
Ia menyatakan surat pengunduran diri Mashudi telah diserahkan dan diterima langsung oleh Menteri Imipas Agus Andrianto pada Kamis (1/10/2026).
”Keputusan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral beliau atas peristiwa yang terjadi di Lapas Cibinong,” jelas Akbar dari keterangan resminya.
Pengunduran diri ini merupakan puncak dari polemik yang bergulir usai Ombudsman RI merilis temuan adanya sel tahanan dengan standar di luar kelaziman dalam kompleks Lapas Cibinong.
Kasus ini memicu desakan publik dan berujung pada pemanggilan jajaran Ditjenpas oleh Komisi XIII DPR RI untuk evaluasi menyeluruh.
Sebelum meletakkan jabatannya, Mashudi merespons temuan tersebut dengan menginstruksikan pembongkaran dan penertiban seluruh bangunan di lapas dan rutan yang menyalahi aturan.
Pihak Ditjenpas juga langsung menggelar investigasi internal dengan memeriksa 55 narapidana di Lapas Cibinong.
Pemeriksaan tersebut melibatkan 33 narapidana kasus korupsi, 21 warga binaan dalam program asimilasi, serta satu narapidana kasus pidana umum.
Menyikapi kekosongan kursi pimpinan Ditjenpas, Kemenimipas menjamin insiden ini tidak mengganggu jalannya birokrasi.
Seluruh pelayanan publik dan operasional pemasyarakatan dipastikan tetap berjalan normal sesuai dengan kewenangan dan regulasi yang berlaku. (*)






