Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Upaya pemberantasan praktik perjudian daring (online) terus digencarkan oleh aparat kepolisian. Teranyar, Tim Satuan Tugas (Satgas) Judi Online Polda Lampung berhasil membongkar sindikat promosi situs judi yang melibatkan seorang selebgram lokal.
Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, yakni seorang wanita berinisial BNH sebagai selebgram dengan basis pengikut mencapai 14 ribu di Instagram dan rekannya, IBP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus ini dipaparkan secara resmi oleh Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H., didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Pol Dery Agung Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung, baru-baru ini.
Kasus ini bermula dari temuan Tim Patroli Siber Polda Lampung yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di ruang digital. Dalam pemantauan intensif, petugas menemukan akun Instagram milik tersangka BNH aktif mempromosikan tautan (link) yang mengarah ke situs perjudian online.
”Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka BNH diketahui telah mempromosikan situs tersebut secara aktif melalui akun media sosial pribadinya selama kurang lebih 15 hari,” ujar Kombes Pol Yuni Iswandari.
Dari penangkapan BNH, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka kedua, IBP. Peran IBP cukup vital dalam operasi ini, yakni sebagai pengelola akun serta pembuat tautan yang kemudian dipasarkan oleh BNH kepada belasan ribu pengikutnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar inisiatif perorangan, melainkan bagian dari jejaring yang lebih luas. Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa aliran operasi ini bermuara ke luar negeri.
”Penyelidikan kami mengarah pada indikasi bahwa server maupun pengendalian utama jaringan ini berada di Kamboja,” tegas Dery.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain tiga unit telepon seluler yang digunakan untuk operasional, akun Instagram yang digunakan untuk promosi, serta bukti mutasi transaksi keuangan hasil kejahatan tersebut.
Ancaman Pidana Berat
Atas perbuatannya, BNH dan IBP kini harus menghadapi proses hukum yang serius. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tepatnya Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal mencapai Rp10 miliar.
Kombes Pol Yuni Iswandari memberikan peringatan keras kepada masyarakat, khususnya para pengguna media sosial, agar tidak tergiur dengan tawaran keuntungan instan dari bisnis haram ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak sekali-kali mencoba bermain atau mempromosikan judi online. Patroli Siber Polda Lampung bekerja 24 jam memantau aktivitas digital Anda. Penegakan hukum akan terus kami lakukan tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (*)






