Komitmen Berangus Narkoba, Polda Lampung Musnahkan Sabu dan Ganja Senilai Rp1,17 Miliar!

- Editor

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali menunjukkan komitmen serius dalam memerangi peredaran gelap narkotika, bertempat di Krematorium Lempasing, Kamis (13/11). 

Polda Lampung secara resmi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil dari lima pengungkapan kasus dengan melibatkan lima orang tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Barang bukti yang dimusnahkan memiliki nilai fantastis, ditaksir mencapai Rp1,17 miliar. Secara spesifik, barang haram yang dimusnahkan meliputi:

  • Sabu (Metamfetamin): Sebanyak 741,9 gram.
  • Ganja (Kanabis): Sebanyak 32.374,32 gram atau sekitar 32,37 kilogram.

Pemusnahan ini diselenggarakan secara transparan dan dipimpin langsung oleh AKBP Radius Utama, S.Sos., M.H. Guna menjamin legalitas dan akuntabilitas proses.

Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan dari lembaga Yudikatif (Pengadilan), Kejaksaan, serta dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung.

Kehadiran lintas instansi ini merupakan representasi dari koordinasi sistem peradilan pidana terpadu (Criminal Justice System) dalam penanganan kasus narkotika.

AKBP Radius Utama menekankan, bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk nyata dan tegas dari komitmen institusi Polda Lampung dalam memberantas mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.

“Pemusnahan ini tidak hanya sekadar prosedur hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa barang bukti yang telah disita tidak disalahgunakan oleh pihak manapun, sehingga integritas proses hukum tetap terjaga,” ujar AKBP Radius.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu
Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Polisi Gerebek Tempat Persiapan Tawuran di Sukarame, 9 Remaja Diciduk!

Sabtu, 17 Okt 2026 - 13:23 WIB