Tiga Laptop dan Satu IPhone Lenyap, Jatanras Ringkus Dua Pelaku Spesialis Rumah Kosong

- Editor

Minggu, 9 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – HN (48), seorang pria yang seharusnya sudah ‘lulus’ dari dunia kriminal, nyatanya kembali ke kebiasaan lamanya. Ia, bersama rekannya, RO (30), kini harus kembali berhadapan dengan dinginnya lantai sel tahanan. 

Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menghentikan langkah keduanya di Jalan Pangeran Mangkubumi pada Sabtu (8/11) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka adalah otak di balik aksi pencurian di sebuah rumah di wilayah Tanjung Karang Barat. Ini bukan sekadar kasus pencurian biasa, ini adalah potret buram tentang kegagalan sistem.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengonfirmasi apa yang sudah diduga banyak orang. HN adalah seorang residivis. “Satu pelaku merupakan ‘pemain lama’ dalam kasus serupa,” ujarnya.

Pola yang dimainkan pun klasik. Keduanya berboncengan mencari mangsa rumah yang terlihat sepi. HN, sang eksekutor, masuk membobol rumah sementara RO, sang ‘mata-mata’, mengawasi situasi dari luar. Sebuah modus operandi yang menunjukkan perhitungan, bukan sekadar kenekatan.

Caption : ist

Bagi korban, WRH (31), kerugian materinya tidak sedikit. Tiga unit laptop, satu iPhone 16, dan uang tunai Rp1,3 juta raib, menorehkan total kerugian hingga Rp28,3 juta. Angka yang fantastis bagi pelaku, namun melumpuhkan bagi korban.

Saat diinterogasi, alasan yang keluar dari mulut kedua tersangka adalah lagu lama yang diputar ulang, yakni faktor ekonomi.

Dalam pengakuan mereka, mencuri bukan lagi tindakan kriminal sporadis yang didorong kebutuhan mendesak. Ini telah menjadi pekerjaan utama, sebuah profesi yang mereka tekuni untuk menyambung hidup.

​Kini, siklus itu kembali berulang. Polisi telah mengamankan barang bukti, termasuk ponsel, sepeda motor, dan kartu ATM yang diduga terkait aksi mereka. Keduanya resmi berstatus tersangka.

“Kami jerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP,” tegas Kombes Yuni. “Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” jelas Yuni.

Sementara HN dan RO bersiap kembali ke balik jeruji, Polda Lampung menyisakan imbauan klasik kepada masyarakat yakni tingkatkan kewaspadaan.

Pasang CCTV, pasang alarm. Sebuah pengingat bahwa keamanan pada akhirnya, masih menjadi tanggung jawab individu di tengah sistem sosial yang rapuh. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Periksa Eks Bupati Way Kanan Bustami Zainudin, Diduga Terlibat Korupsi Lahan Hutan
Endus Penyimpangan dari 3 Kasus Korupsi Besar, Polda Lampung Usut Proyek Masjid Mesuji hingga Rekrutmen Honorer!
Korupsi Honorer Rp7,3 Miliar, Polda Lampung Resmi Tahan Sekda Lampung Tengah
Respons OTT KPK, Nusron Wahid: Masa Kita Bisa Menghilang Kayak Jin
Pagi-Pagi Datangi Polda, Sekda Lamteng Welly Diperiksa Terkait Pusaran Korupsi Rekruitmen Honorer Pemkot Metro
Miris! Pembangunan Islamic Center Mesuji Senilai Rp74 Miliar Jadi Bancakan, Polda Lampung Bidik Tersangka!
Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, 46 Kasus Masih Diproses!
Letjen Widi Diduga Terlibat Korupsi Rp21 Miliar, Uangnya Buat Eks Kowad Cantik dan Bangun Kosan?
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 15:35 WIB

Kejagung Periksa Eks Bupati Way Kanan Bustami Zainudin, Diduga Terlibat Korupsi Lahan Hutan

Selasa, 22 September 2026 - 08:33 WIB

Endus Penyimpangan dari 3 Kasus Korupsi Besar, Polda Lampung Usut Proyek Masjid Mesuji hingga Rekrutmen Honorer!

Jumat, 18 September 2026 - 12:26 WIB

Korupsi Honorer Rp7,3 Miliar, Polda Lampung Resmi Tahan Sekda Lampung Tengah

Jumat, 18 September 2026 - 12:04 WIB

Respons OTT KPK, Nusron Wahid: Masa Kita Bisa Menghilang Kayak Jin

Jumat, 18 September 2026 - 05:29 WIB

Pagi-Pagi Datangi Polda, Sekda Lamteng Welly Diperiksa Terkait Pusaran Korupsi Rekruitmen Honorer Pemkot Metro

Berita Terbaru