Tiga Laptop dan Satu IPhone Lenyap, Jatanras Ringkus Dua Pelaku Spesialis Rumah Kosong

- Editor

Minggu, 9 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – HN (48), seorang pria yang seharusnya sudah ‘lulus’ dari dunia kriminal, nyatanya kembali ke kebiasaan lamanya. Ia, bersama rekannya, RO (30), kini harus kembali berhadapan dengan dinginnya lantai sel tahanan. 

Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menghentikan langkah keduanya di Jalan Pangeran Mangkubumi pada Sabtu (8/11) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka adalah otak di balik aksi pencurian di sebuah rumah di wilayah Tanjung Karang Barat. Ini bukan sekadar kasus pencurian biasa, ini adalah potret buram tentang kegagalan sistem.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengonfirmasi apa yang sudah diduga banyak orang. HN adalah seorang residivis. “Satu pelaku merupakan ‘pemain lama’ dalam kasus serupa,” ujarnya.

Pola yang dimainkan pun klasik. Keduanya berboncengan mencari mangsa rumah yang terlihat sepi. HN, sang eksekutor, masuk membobol rumah sementara RO, sang ‘mata-mata’, mengawasi situasi dari luar. Sebuah modus operandi yang menunjukkan perhitungan, bukan sekadar kenekatan.

Caption : ist

Bagi korban, WRH (31), kerugian materinya tidak sedikit. Tiga unit laptop, satu iPhone 16, dan uang tunai Rp1,3 juta raib, menorehkan total kerugian hingga Rp28,3 juta. Angka yang fantastis bagi pelaku, namun melumpuhkan bagi korban.

Saat diinterogasi, alasan yang keluar dari mulut kedua tersangka adalah lagu lama yang diputar ulang, yakni faktor ekonomi.

Dalam pengakuan mereka, mencuri bukan lagi tindakan kriminal sporadis yang didorong kebutuhan mendesak. Ini telah menjadi pekerjaan utama, sebuah profesi yang mereka tekuni untuk menyambung hidup.

​Kini, siklus itu kembali berulang. Polisi telah mengamankan barang bukti, termasuk ponsel, sepeda motor, dan kartu ATM yang diduga terkait aksi mereka. Keduanya resmi berstatus tersangka.

“Kami jerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP,” tegas Kombes Yuni. “Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” jelas Yuni.

Sementara HN dan RO bersiap kembali ke balik jeruji, Polda Lampung menyisakan imbauan klasik kepada masyarakat yakni tingkatkan kewaspadaan.

Pasang CCTV, pasang alarm. Sebuah pengingat bahwa keamanan pada akhirnya, masih menjadi tanggung jawab individu di tengah sistem sosial yang rapuh. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anak Perusahaan PT Paramount Buka Suara Soal Polemik Transaksi Lahan Exit Tol dengan John Morin
Bantah Terlibat Kasus Lahan di Tangerang, Kuasa Hukum Bupati Tanggamus Siapkan Somasi!
Diduga Tipu Jual Beli Tanah Exit Tol di Tangerang, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Mabes Polri
Dituduh Lakukan Penipuan, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Bareskrim, Kubu Soni Siap Bongkar Bukti Transaksi!
21.801 Motor Listrik Program MBG Terbengkalai di Sentul Bogor
‘Nyanyian’ Sony Sonjaya Bikin Panas Kepala BGN Nanik S Deyang: Gua Korupsi Apaan?!
Selundupkan 9.450 Butir Ekstasi ke Medan, Warga Natar Lampung Divonis 12 Tahun Penjara
Tuntut Kapolda Lampung Mundur, Warga Jabung Geruduk Mabes Polri Buntut Tewasnya DPO Joni ‘Jabung’
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:09 WIB

Anak Perusahaan PT Paramount Buka Suara Soal Polemik Transaksi Lahan Exit Tol dengan John Morin

Rabu, 17 Juni 2026 - 05:47 WIB

Bantah Terlibat Kasus Lahan di Tangerang, Kuasa Hukum Bupati Tanggamus Siapkan Somasi!

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:16 WIB

Diduga Tipu Jual Beli Tanah Exit Tol di Tangerang, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Mabes Polri

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:41 WIB

Dituduh Lakukan Penipuan, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Bareskrim, Kubu Soni Siap Bongkar Bukti Transaksi!

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:36 WIB

21.801 Motor Listrik Program MBG Terbengkalai di Sentul Bogor

Berita Terbaru