Skandal Embung Kemiling! Dari Rekayasa Dokumen hingga Konstruksi Asal Jadi, Kejati Lampung Kumpulkan Bukti!

- Editor

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Embung Kemiling senilai Rp7 miliar.

Proyek milik Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung yang didanai melalui APBD Tahun 2025 ini diduga sarat dengan manipulasi administrasi dan pengurangan spesifikasi fisik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya pengusutan kasus tersebut.

Saat ini, tim penyidik masih dalam tahap menelaah berkas perkara dan berkoordinasi secara teknis dengan Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

​”Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan bidang teknis agar informasi yang disampaikan akurat terkait perkembangan di Bidang Pidsus,” ujar Ricky saat ditemui di Gedung Kejati Lampung, beberapa waktu lalu.

​Penyelidikan kasus ini telah ditangani oleh Bidang Pidsus sejak Juni 2026, menyusul adanya laporan dari DPP LSM Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI).

​Dalam pelaksanaannya, proyek yang dikerjakan oleh pihak rekanan CV Raden Galuh tersebut disinyalir memiliki dua permasalahan utama.

Pertama, terdapat dugaan rekayasa administrasi berupa praktik penanggalan mundur (backdate) pada dokumen Contract Change Order (CCO).

​Kedua, ditemukan adanya indikasi kuat ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada pengerjaan fisik struktur penahan air.

Kedalaman tiang pancang (minipile) yang terpasang diduga hanya sedalam 1 hingga 2 meter, jauh dari spesifikasi teknis yang seharusnya mencapai 6 meter.

Akibat pengurangan volume tersebut, bangunan embung dilaporkan sudah mengalami keretakan meski belum dioperasikan secara maksimal.

​Hingga berita ini diturunkan, Kejati Lampung masih terus melakukan penguatan alat bukti sebelum menaikkan status perkara ke tahap selanjutnya, sekaligus berupaya menghitung kepastian nilai potensi kerugian keuangan negara akibat proyek tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tersesat di Masjid Al Bakrie Pukul 5 Pagi, Polisi Pulangkan Gadis 12 Tahun Kembali ke Keluarga
Polda Lampung Razia Dini Hari Hiburan Malam, 3 Pengunjung Karaoke Tak Berkutik Terciduk Bawa ‘Gorila’
Terbongkar Lewat Pesan WA, Oknum Guru Bimbel di Lamtim Lecehkan Muridnya Usia 6 Tahun
Desak Penyelesaian Konflik Agraria, Dewan Rakyat Lampung Layangkan 7 Tuntutan!
Polresta Bandar Lampung Ringkus Pria Pengangguran Bandar Narkoba, 68 Paket Sabu Siap Edar Disita
Banjir Hantam Lahan Pertanian, Ini Langkah Pemkab Tanggamus!
Penipuan Bermodus QRIS Palsu Sasar Pedagang di Way Kandis, Kerugian Capai Rp660 Ribu
Niat Rampas Motor Pakai Modus Top Up Dana, Pria di Way Kanan Malah Babak Belur Dihajar Warga
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:58 WIB

Tersesat di Masjid Al Bakrie Pukul 5 Pagi, Polisi Pulangkan Gadis 12 Tahun Kembali ke Keluarga

Kamis, 24 September 2026 - 19:02 WIB

Polda Lampung Razia Dini Hari Hiburan Malam, 3 Pengunjung Karaoke Tak Berkutik Terciduk Bawa ‘Gorila’

Kamis, 24 September 2026 - 11:53 WIB

Desak Penyelesaian Konflik Agraria, Dewan Rakyat Lampung Layangkan 7 Tuntutan!

Kamis, 24 September 2026 - 11:35 WIB

Polresta Bandar Lampung Ringkus Pria Pengangguran Bandar Narkoba, 68 Paket Sabu Siap Edar Disita

Kamis, 24 September 2026 - 11:32 WIB

Banjir Hantam Lahan Pertanian, Ini Langkah Pemkab Tanggamus!

Berita Terbaru