Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menuntut tujuh terdakwa kasus pertambangan ilegal dengan hukuman satu tahun penjara dan denda masing-masing Rp1 juta.
Sidang pembacaan putusan (vonis) atas perkara ini akan digelar di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu pada Rabu (5/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketujuh terdakwa tersebut adalah Adi Nugraha, Ibnu Handoko, Eko Puradi, Agus Salim Nur Hadi, Edo James Kurniawan, Kasmanto, dan Muhammad Ramadhan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama di bidang pertambangan.
Mereka terbukti menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, hingga menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Aturan ini juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain tuntutan satu tahun penjara dan denda Rp1 juta, JPU juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada masing-masing terdakwa.
Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kejari Way Kanan melalui keterangan resminya pada Selasa (4/8/2026) menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
”Kami akan terus mengawal proses persidangan hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), dengan tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas, objektivitas, dan keadilan,” tulis keterangan resmi Kejari Way Kanan.
Nasib ketujuh terdakwa kini bergantung pada ketukan palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu pada sidang putusan esok hari. (*)






