Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Tim Resmob Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat.
Dalam operasi ini, kepolisian menangkap tiga orang tersangka, termasuk seorang penadah, dan menyita sepucuk senjata api rakitan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah Robi Jaya Saputra selaku eksekutor, Hermansyah selaku joki, dan Affri Saputra selaku penadah yang bertugas menampung motor curian untuk dikirim ke Lampung.
”Kami melakukan penyelidikan dan observasi, lalu didapati profil pelaku kemudian tim melakukan pengejaran,” ujar Resa dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Kronologi Kejadian dan Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian di kawasan Tambora, Jakarta Barat, pada Selasa (30/7/2026).
Seorang karyawan minimarket melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario miliknya sekitar pukul 18.00 WIB. Padahal, motor tersebut telah dikunci stang dan dipasangi pengaman tambahan.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, terlihat dua pria tak dikenal membawa kabur kendaraan tersebut pada pukul 17.28 WIB.
Tim Subdit III Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya yang menindaklanjuti laporan tersebut berhasil melacak keberadaan pelaku.
Penyerergapan dilakukan saat pelaku berada di sebuah minimarket di Jalan Anggrek Cakra, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penggeledahan terhadap tersangka Robi, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan, meliputi:
- Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
- Delapan butir amunisi kaliber 9 mm.
- Kunci Leter T, lengkap dengan enam mata kunci dan magnet pembuka penutup kunci.
Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor (salah satunya dikonfirmasi sebagai Honda Vario hitam tahun 2023 milik korban dari kawasan Tambora), telepon genggam para tersangka, pakaian saat beraksi, dokumen kendaraan, dan rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.
”Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa para tersangka dan saksi, serta menyiapkan pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum,” tutup Resa. (*)






