Caption : Ist
Hariannarasi.com, Way Kanan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu menjatuhkan vonis terhadap 13 orang terdakwa dalam perkara tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Way Kanan.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (5/8/2026) tersebut, majelis hakim memutus dua dari tiga perkara dengan hukuman yang lebih berat dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Way Kanan, Ichsan Azwar, mengonfirmasi jalannya sidang putusan tersebut.
Ia merinci, pada perkara Nomor 69/Pid.Sus-LH/2026/PN Bbu, tiga terdakwa yakni Marsuki, Burlian, dan Jais Rahardi divonis satu tahun dua bulan penjara serta denda Rp1 juta subsidair satu hari kurungan.
Hukuman ini lebih tinggi dari tuntutan JPU Deti Rahmawati yang sebelumnya menuntut ketiganya satu tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Marsuki dan Burlian menyatakan banding, sementara Jais Rahardi menerima putusan, dan pihak JPU menyatakan pikir-pikir.
Vonis serupa juga dijatuhkan pada perkara Nomor 73/Pid.Sus-LH/2026/PN Bbu. Tiga terdakwa lainnya, yaitu Andri, Edi Candra, dan Supriyadi, divonis satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp1 juta subsidair satu hari kurungan.
Vonis ini juga lebih tinggi dibanding tuntutan JPU Ariadi Hanta yang menuntut hukuman satu tahun penjara. Untuk perkara ini, seluruh terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan.
Sementara itu, dalam perkara Nomor 71/Pid.Sus-LH/2026/PN Bbu, majelis hakim memvonis tujuh terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp1 juta subsidair satu hari kurungan.
Ketujuh terdakwa tersebut adalah Adi Nugraha, Ibnu Handoko, Agus Salim Nur Hadi, Eko Puradi, Kasmanto, Edo James Kurniawan, dan Muhammad Ramadhan.
Menariknya, vonis ini jauh lebih berat dibandingkan tuntutan JPU Muhammad Iliyas yang sebelumnya hanya menuntut hukuman kurungan selama satu bulan. Terkait putusan ini, baik para terdakwa maupun JPU juga sepakat untuk menerima.
Menanggapi rendahnya tuntutan awal dari kejaksaan, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Lampung, Anton Rudiyanto, memberikan penjelasan.
Ia menegaskan bahwa tuntutan yang dinilai relatif ringan itu diberikan karena ke-13 terdakwa hanyalah pekerja tambang di lapangan, bukan pemilik, pemodal, maupun aktor intelektual di balik aktivitas ilegal tersebut.
”Kita mengedepankan rasa keadilan dan humanis ke bawah. Kalau nanti pemodal atau aktor intelektualnya ditemukan, tentu penanganannya akan berbeda,” jelas Anton.
Lebih lanjut, Anton memastikan bahwa pihak penyidik saat ini masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pihak-pihak lain yang terlibat.
Pengembangan difokuskan untuk mengungkap jaringan penampung, pembeli, hingga pemodal utama operasi tambang tersebut.
Jika alat bukti dinyatakan mencukupi, tidak menutup kemungkinan para pemodal akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagai informasi, kasus ini merupakan buntut dari operasi penertiban aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan secara gabungan oleh Polda Lampung dan TNI pada Maret 2026 lalu.
Tambang ilegal tersebut beroperasi di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 7, dengan luasan yang terdampak mencapai sekitar 200 hektare di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Dalam penggerebekan berskala besar itu, aparat mengamankan 24 orang, menetapkan 14 orang sebagai tersangka, dan menjadikan 10 orang lainnya sebagai saksi.
Aparat juga berhasil menyita barang bukti alat berat dalam jumlah masif, di antaranya 41 unit ekskavator, puluhan mesin dompeng, puluhan jeriken berisi solar, hingga sejumlah kendaraan operasional pertambangan. (*)






