Hakim PN Blambangan Umpu Vonis 13 Terdakwa Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

- Editor

Kamis, 6 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Way Kanan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu menjatuhkan vonis terhadap 13 orang terdakwa dalam perkara tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Way Kanan.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (5/8/2026) tersebut, majelis hakim memutus dua dari tiga perkara dengan hukuman yang lebih berat dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Way Kanan, Ichsan Azwar, mengonfirmasi jalannya sidang putusan tersebut.

Ia merinci, pada perkara Nomor 69/Pid.Sus-LH/2026/PN Bbu, tiga terdakwa yakni Marsuki, Burlian, dan Jais Rahardi divonis satu tahun dua bulan penjara serta denda Rp1 juta subsidair satu hari kurungan.

Hukuman ini lebih tinggi dari tuntutan JPU Deti Rahmawati yang sebelumnya menuntut ketiganya satu tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Marsuki dan Burlian menyatakan banding, sementara Jais Rahardi menerima putusan, dan pihak JPU menyatakan pikir-pikir.

​Vonis serupa juga dijatuhkan pada perkara Nomor 73/Pid.Sus-LH/2026/PN Bbu. Tiga terdakwa lainnya, yaitu Andri, Edi Candra, dan Supriyadi, divonis satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp1 juta subsidair satu hari kurungan.

Vonis ini juga lebih tinggi dibanding tuntutan JPU Ariadi Hanta yang menuntut hukuman satu tahun penjara. Untuk perkara ini, seluruh terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan.

​Sementara itu, dalam perkara Nomor 71/Pid.Sus-LH/2026/PN Bbu, majelis hakim memvonis tujuh terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp1 juta subsidair satu hari kurungan.

Ketujuh terdakwa tersebut adalah Adi Nugraha, Ibnu Handoko, Agus Salim Nur Hadi, Eko Puradi, Kasmanto, Edo James Kurniawan, dan Muhammad Ramadhan.

Menariknya, vonis ini jauh lebih berat dibandingkan tuntutan JPU Muhammad Iliyas yang sebelumnya hanya menuntut hukuman kurungan selama satu bulan. Terkait putusan ini, baik para terdakwa maupun JPU juga sepakat untuk menerima.

​Menanggapi rendahnya tuntutan awal dari kejaksaan, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Lampung, Anton Rudiyanto, memberikan penjelasan.

Ia menegaskan bahwa tuntutan yang dinilai relatif ringan itu diberikan karena ke-13 terdakwa hanyalah pekerja tambang di lapangan, bukan pemilik, pemodal, maupun aktor intelektual di balik aktivitas ilegal tersebut.

​”Kita mengedepankan rasa keadilan dan humanis ke bawah. Kalau nanti pemodal atau aktor intelektualnya ditemukan, tentu penanganannya akan berbeda,” jelas Anton.

​Lebih lanjut, Anton memastikan bahwa pihak penyidik saat ini masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pihak-pihak lain yang terlibat.

Pengembangan difokuskan untuk mengungkap jaringan penampung, pembeli, hingga pemodal utama operasi tambang tersebut.

Jika alat bukti dinyatakan mencukupi, tidak menutup kemungkinan para pemodal akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

​Sebagai informasi, kasus ini merupakan buntut dari operasi penertiban aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan secara gabungan oleh Polda Lampung dan TNI pada Maret 2026 lalu.

Tambang ilegal tersebut beroperasi di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 7, dengan luasan yang terdampak mencapai sekitar 200 hektare di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

​Dalam penggerebekan berskala besar itu, aparat mengamankan 24 orang, menetapkan 14 orang sebagai tersangka, dan menjadikan 10 orang lainnya sebagai saksi.

Aparat juga berhasil menyita barang bukti alat berat dalam jumlah masif, di antaranya 41 unit ekskavator, puluhan mesin dompeng, puluhan jeriken berisi solar, hingga sejumlah kendaraan operasional pertambangan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mantan Penyidik KPK Jabat Kapolresta Bandar Lampung, Fokus Berantas Korupsi dan Tekan Curanmor
Polda Metro Jaya Ringkus Sindikat Curanmor Bersenpi Asal Lampung, Tiga Tersangka Ditangkap
Sidang Vonis Penambang Emas Ilegal Way Kanan Digelar Besok, 7 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara
Kapolda Lampung Pimpin Sertijab, 4 PJU Polda dan 8 Kapolres Diganti, Ini Daftar Lengkapnya!
Dinilai Lemahkan Penegakan Hukum, Skandal Hibah Rp60 Miliar Pemkot Bandar Lampung ke Kejati Bermasalah?
Sejalan dengan Pernyataan KDM, Ini Komplotan Begal Lintas Provinsi, Enam Tersangka Berasal dari Lampung
Polemik Hukuman Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah! PDIP-PAN Desak Pidana Mati, Gerindra Fokus Sita Aset
Polda Lampung Musnahkan 166 Senpi Rakitan dan Ratusan Kilogram Narkoba Senilai Rp264,9 Miliar!
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Hakim PN Blambangan Umpu Vonis 13 Terdakwa Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Mantan Penyidik KPK Jabat Kapolresta Bandar Lampung, Fokus Berantas Korupsi dan Tekan Curanmor

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus Sindikat Curanmor Bersenpi Asal Lampung, Tiga Tersangka Ditangkap

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Sidang Vonis Penambang Emas Ilegal Way Kanan Digelar Besok, 7 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:42 WIB

Kapolda Lampung Pimpin Sertijab, 4 PJU Polda dan 8 Kapolres Diganti, Ini Daftar Lengkapnya!

Berita Terbaru