Kapolres Way Kanan Beri Peringatan Keras! Jam Hiburan Malam Dibatasi, Melanggar? Siap-siap Ditindak!

- Editor

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Way Kanan – Kapolres Way Kanan yang baru, AKBP Ramadhona, menegaskan akan melanjutkan kebijakan pembatasan jam operasional hiburan malam di Kabupaten Way Kanan.

Langkah ini diambil guna menekan angka kriminalitas dan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Pernyataan itu disampaikan AKBP Ramadhona usai acara pisah sambut Kapolres di Gedung Serba Guna Pusiban Agung, Kabupaten Way Kanan, Kamis (6/8).

​”Kami siap melanjutkan dan menyukseskan kebijakan pembatasan hiburan malam yang selama ini sudah berjalan. Kita harus bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba serta menjaga keamanan daerah,” ujar Ramadhona.

​Ia menambahkan, pemberantasan narkoba dan pencegahan tindak kriminal bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi dari pemerintah daerah, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat.

Ramadhona juga menyebutkan, ia pernah menerapkan kebijakan serupa di tempat tugas sebelumnya dengan hasil yang positif.

​Kebijakan pembatasan jam hiburan malam ini sebelumnya diterapkan pada era Kapolres AKBP Didik Kurniawan.

Kebijakan ini juga telah mendapat landasan hukum berupa Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 300 Tahun 2023 tentang pembatasan penyelenggaraan hiburan malam.

​Komitmen Kapolres baru ini mendapat sambutan baik dari para tokoh masyarakat setempat.

Mereka berharap kebijakan ini efektif meminimalisasi peredaran narkoba, kasus pencurian, hingga kejahatan jalanan (begal) yang meresahkan warga.

​Polres Way Kanan memastikan pengawasan akan dilakukan dengan pendekatan humanis namun tetap tegas. Pelanggar ketentuan jam operasional akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan pelanggaran maupun tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tegur Suara Bising Tetangga, Keluarga Pengurus PWI Lampung Diancam hingga Terpaksa Mengungsi
Skandal Embung Kemiling! Dari Rekayasa Dokumen hingga Konstruksi Asal Jadi, Kejati Lampung Kumpulkan Bukti!
11 Kios Sembako di Pasar Gunung Terang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Bobol Rumah untuk Judi Online, Dua Pemuda di Lampung Selatan Diringkus Polisi
Diduga Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Sales di Bandar Lampung Nyaris Babak Belur Diamuk Warga
Gerebek Gubuk di Terbanggi Besar, Polda Lampung Ringkus 4 Orang dan Sita Puluhan Paket Sabu
Diduga Peras Warga Hingga Jutaan Rupiah, Kapolres Pesisir Barat Didesak Tindak Oknum Polantas
DPRD Ultimatum Kapolres Way Kanan Sikat Bandar Besar Narkoba: Jangan Cuma Tangkap yang Kecil! 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Kapolres Way Kanan Beri Peringatan Keras! Jam Hiburan Malam Dibatasi, Melanggar? Siap-siap Ditindak!

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Tegur Suara Bising Tetangga, Keluarga Pengurus PWI Lampung Diancam hingga Terpaksa Mengungsi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Skandal Embung Kemiling! Dari Rekayasa Dokumen hingga Konstruksi Asal Jadi, Kejati Lampung Kumpulkan Bukti!

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:31 WIB

Bobol Rumah untuk Judi Online, Dua Pemuda di Lampung Selatan Diringkus Polisi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:53 WIB

Diduga Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Sales di Bandar Lampung Nyaris Babak Belur Diamuk Warga

Berita Terbaru