Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung menerima kunjungan Tim Divisi Hukum (Divkum) Mabes Polri dalam rangka melakukan sosialiasi KUHP Baru dan Restorative Justice, Jumat (8/8).
Kegiatan ini mengangkat materi strategis terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan pendekatan Restorative Justice, sebagai bagian dari persiapan implementasi UU No. 1 Tahun 2023 yang akan berlaku pada tahun 2026 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim penyuluh hukum dari Divkum Mabes Polri dipimpin oleh Brigjen Pol. Yohanes Hernowo, selaku Penyuluh Hukum Divkum Polri, didampingi oleh Kabidkum Polda Lampung, Kombes Pol Ahmad Basahil dan Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.
Dalam sambutannya, Brigjen Pol. Yohanes Hernowo menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparat penegak hukum terhadap substansi KUHP baru, yang menggantikan KUHP warisan kolonial.
“Pentingnya kesiapan personel menghadapi transisi hukum yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga kultural dan struktural,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan KUHP baru menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum pidana nasional.
“Kita harus mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi, progresif, dan mengutamakan penyelesaian berbasis kekeluargaan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ),” kata Kapolres.
Hadir dalam kegiatan ini para Pejabat Utama Polresta Bandar Lampung, Personel, Para Bhabinkamtibmas, mahasiswa dan tokoh masyarakat. (*)






