Sosialisasikan KUHP Baru dan Restorative Justice, Divkum Mabes Polri Sambangi Polresta Bandarlampung

- Editor

Sabtu, 9 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung menerima kunjungan Tim Divisi Hukum (Divkum) Mabes Polri dalam rangka melakukan sosialiasi KUHP Baru dan Restorative Justice, Jumat (8/8).

Kegiatan ini mengangkat materi strategis terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan pendekatan Restorative Justice, sebagai bagian dari persiapan implementasi UU No. 1 Tahun 2023 yang akan berlaku pada tahun 2026 mendatang. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim penyuluh hukum dari Divkum Mabes Polri dipimpin oleh Brigjen Pol. Yohanes Hernowo, selaku Penyuluh Hukum Divkum Polri, didampingi oleh Kabidkum Polda Lampung, Kombes Pol Ahmad Basahil dan Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.

Dalam sambutannya, Brigjen Pol. Yohanes Hernowo menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparat penegak hukum terhadap substansi KUHP baru, yang menggantikan KUHP warisan kolonial. 

“Pentingnya kesiapan personel menghadapi transisi hukum yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga kultural dan struktural,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan KUHP baru menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum pidana nasional.

“Kita harus mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi, progresif, dan mengutamakan penyelesaian berbasis kekeluargaan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ),” kata Kapolres.

Hadir dalam kegiatan ini para Pejabat Utama Polresta Bandar Lampung, Personel, Para Bhabinkamtibmas, mahasiswa dan tokoh masyarakat. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ini Wakil Jaksa Agung Baru Pilihan Prabowo, Punya Harta Kekayaan Capai Rp10,9 Miliar!
Terbukti Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara
Biadab! Suami Diikat Bersimbah Darah, Istri Dirudapaksa Perampok di Depan Mata
Diduga Lakukan Penghinaan, Polda Metro Jaya Telaah Laporan PWI Terhadap Hotman Paris
Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis, PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman: “Jaga Mulut, Kaya Orang Paling Hebat Saja!”
Sudah Dua Tahun! Misteri Pembunuhan Riyas Nuraini Tak Kunjung Terungkap
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung!
Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:58 WIB

Ini Wakil Jaksa Agung Baru Pilihan Prabowo, Punya Harta Kekayaan Capai Rp10,9 Miliar!

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:28 WIB

Biadab! Suami Diikat Bersimbah Darah, Istri Dirudapaksa Perampok di Depan Mata

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:26 WIB

Diduga Lakukan Penghinaan, Polda Metro Jaya Telaah Laporan PWI Terhadap Hotman Paris

Senin, 20 Juli 2026 - 19:08 WIB

Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis, PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman: “Jaga Mulut, Kaya Orang Paling Hebat Saja!”

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:30 WIB

Sudah Dua Tahun! Misteri Pembunuhan Riyas Nuraini Tak Kunjung Terungkap

Berita Terbaru

EKONOMI

Luar Biasa! Defisit APBN Juni 2026 Capai Rp196,5 Triliun

Rabu, 22 Jul 2026 - 17:31 WIB