Caption : Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pringsewu, Sarjono.
Hariannarasi.com, Pringsewu – Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pringsewu, Sarjono tengah menjadi sorotan publik. Ia diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap seorang wartawan sebagai buntut dari pemberitaan yang mengaitkan namanya dengan dugaan kasus korupsi.
Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Lampung, Chaidir, turut menanggapi polemik tersebut. Ia menilai, sikap yang ditunjukkan oleh Kepala MAN 1 Pringsewu itu mencerminkan karakter pejabat publik yang terkesan anti-kritik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Chaidir, terdapat perbedaan mendasar antara kritik jurnalistik dan fitnah yang harus dipahami oleh pejabat publik.
”Kritik didasarkan pada fakta, objektif, dan bertujuan untuk memperbaiki kebijakan. Sebaliknya, fitnah didasarkan pada kebohongan untuk merusak reputasi,” ujar Chaidir, Kamis (23/7).
Lebih lanjut, Chaidir menyayangkan munculnya kalimat bernada arogansi yang diduga dilontarkan oleh Sarjono, seperti ucapan ‘Kamu belum tahu siapa saya’.
Menurutnya, pernyataan yang menunjukkan superioritas semacam itu tidak sepatutnya keluar dari seorang tenaga pendidik sekaligus pejabat instansi pendidikan.
”Masalah sering kali muncul ketika berita terbit tanpa klarifikasi dari tokoh terkait karena susahnya akses konfirmasi. Akibatnya, kerja jurnalis yang disudutkan dan dianggap tidak profesional,” tambahnya.
Terkait pemberitaan dugaan korupsi yang menyeret nama Haji Sarjono, pihak redaksi media yang bersangkutan menyatakan telah menjalankan prosedur jurnalistik sesuai kode etik.
Upaya konfirmasi telah dilakukan berkali-kali oleh awak media, baik melalui pesan singkat WhatsApp maupun dengan mendatangi langsung tempat Sarjono bertugas di MAN 1 Pringsewu. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons.
Meski demikian, pihak redaksi menegaskan tetap mematuhi Undang-Undang Pers dengan membuka ruang yang seluas-luasnya bagi Sarjono, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang beredar.
“Jika merasa sebuah berita tidak benar, langkah yang tepat adalah memberikan klarifikasi, bukan langsung memvonisnya sebagai fitnah secara sepihak,” ucapnya. (*)






