Korupsi Alkes CT-Scan, Kejari Tanggamus Tetapkan Tersangka PPTK RSUD Batin Mangunang!

- Editor

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus akhirnya resmi menetapkan Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan sekaligus PPTK Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang berinisial M sebagai tersangka. 

Penetepan ini dilakukan dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun penyelidikan, dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (Alkes) Ct-Scan Tahun Anggaran 2022-2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejari Tanggamus menyampaikan langsung penetapan tersangka dalam Pers Rilis yang berlangsung di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kejari Tanggamus, pada Rabu 16-04-2025.

Kajari Tanggamus dr. Adi Fakhruddin S,H, M,H, M,A mengatakan, penetapan tersangka terhadap inisial M tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (P-8) Nomor : 01/L.8.19/Fd.2/05/2024 Tanggal 2 Mei 2024.

“Selanjutnya berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: TAP-01/L.8.19/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025. Tim penyidik Kejari Tanggamus telah memperoleh dua alat bukti yang cukup, sehingga tim penyidik menetapkan tersangka M selaku PPTK pengadaan Ct-Scan Tahun Anggaran 2023 di RSUD Batin Mangunang tersebut,” kata Kajari.

Kajari mengungkapkan, RSUD Batin Mangunang pada tahun 2023 mendapat dana DAK pengadaan alat kesehatan Ct-Scan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 13. 433.800.000. Dalam pelaksanaannya terdapat pengadaan yang berbeda dari perencanaan.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka M diduga dengan sengaja telah melakukan pembelanjaan alat Ct-Scan dengan merk yang berbeda dan tidak ada dalam E-katalog serta tanpa alasan yang jelas dari PPTK atau tersangka. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 2.175.436.958.20,” ungkapnya.

Kajari Tanggamus menerangkan bahwa, setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhitung mulai tanggal 16 April sampai tanggal 5 Mei 2025, akan dilakukan penahanan terhadap tersangka M di Rutan Kelas IIB Kota Agung, Tanggamus.

“Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 3. Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kajari dr. Adi Fakhruddin, selanjutnya Tim Penyidik Kejari Tanggamus terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Untuk kemungkinan ada atau tidaknya tersangka baru, kita menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari Tim Penyidik. Doa kan saja semua berjalan lancar,” katanya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kasus Korupsi Lahan Inhutani V di Lampung, Kejagung Sita Rp1 T!
Negara Rugi Rp268 Miliar, Eks Gubernur Lampung Didakwa Korupsi hingga Loloskan Adik Ipar di Proyek Migas
Bom Waktu Konflik Lahan di Lampung, Kapolda Sebut 13 Wilayah Rawan Tinggi, Ini Pemicunya!
Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 12:24 WIB

Negara Rugi Rp268 Miliar, Eks Gubernur Lampung Didakwa Korupsi hingga Loloskan Adik Ipar di Proyek Migas

Selasa, 8 September 2026 - 09:56 WIB

Bom Waktu Konflik Lahan di Lampung, Kapolda Sebut 13 Wilayah Rawan Tinggi, Ini Pemicunya!

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Baru Satu Bulan Menjabat, Kapolresta Bandar Lampung Diganti!

Kamis, 10 Sep 2026 - 11:55 WIB