Ada Telpon Masuk yang Memanggil Sayang, AN Pukuli Istri Hingga Terluka

- Editor

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Polsek Tanjungkarang Barat menangkap AN (32) lantaran menganiaya korban VV, yang tak lain merupakan istri siri pelaku. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami memar dibagian kepala dan hidung mengeluarkan darah. 

“Pelaku ini tega memukul korban, karena korban tidak mau memberitahukan pola kunci ponsel milik korban” Kata Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, Rabu (9/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Jumat (28/3), sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah kontrakan, Jalan Maulana Yusuf, Kelurahan Palapa, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

Sebelum penganiayaan tersebut terjadi, sempat terjadi cekcok mulut antara keduanya.

“Pelaku memukul korban berkali kali dengan menggunakan tangan kosong ke bagian kepala dan wajah,” jelas AKBP Erwin.

Tidak hanya itu, AN juga mencekik leher korban dan mengancam akan membunuhnya dengan pisau apabila korban tidak membuka isi ponsel miliknya.

“Pelaku sempat berkata ‘saya bunuh kamu’ sambil mengacungkan pisau,” ungkap AKBP Erwin.

Korban berhasil menyelamatkan diri dengan berlari ke kamar tetangga dan berlindung bersama dua saksi yang diketahui berinisial AF dan SD.

Pelaku mengaku nekat melakukan penganiayaan karena merasa emosi akibat mengetahui dugaan perselingkuhan yang dilakukan sang istri.

Ia mengungkap, bahwa dirinya mendengar seseorang yang menelepon istrinya menyapa dengan sebutan “sayang”, yang kemudian memicu kemarahannya.

AN juga mengaku sudah dua kali sebelumnya memukul istrinya hingga berdarah, namun korban tidak melapor.

Pelaku AN mengaku sudah 6 tahun hidup bersama korban dan memiliki 2 orang anak.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa baju korban yang berlumuran darah serta sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dan pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara

Berita Terbaru