Modus Ditantang Berkelahi, FS dan Rekannya Gasak HP Iphone 15 dan Infinix di Kosan Enggal

- Editor

Selasa, 8 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus FS (32), warga Kelurahan Kupang Kota, Telukbetung Utara, lantaran merampas ponsel milik pengunjung indekos. 

Tak hanya itu, ponsel inventaris indekos juga digasak pelaku saat hendak keluar dari tempat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (28/3), sekira pukul 01.30 WIB, di Indekos, Jalan Hi. Juanda, Enggal, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pelaku FS datang ke indekos bersama rekannya HL dengan membawa senjata tajam kemudian mengedor-gedor kamar yang dihuni oleh YS yang saat itu sedang bersama korban YN.

“Jadi pelaku ini mengaku merasa ditantang oleh seseorang melalui kiriman pesan via WhatsApp dari ponsel milik YS, kemudian pelaku bersama temannya datang, membawa pedang sambil gedor-gedor pintu kamar kost YS,” Kata Kombes Pol Alfert, Senin (7/4).

Mendengar pintu kamar kost digedor-gedor, YS dan korban YN kemudian keluar dari kamar.

“Pelaku saat itu menuduh jika YN yang menantang dirinya, namun korban menyangkalnya,” jelas Kombes Pol Alfret.

Kemudian pelaku merangsak masuk ke dalam kamar dan merampas ponsel korban sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam.

Usai merampas ponsel milik korban, kemudian pelaku mengambil ponsel inventaris indekos yang berada di meja resepsionis.

Selain pelaku, Polisi juga menyita 1 bilah senjata tajam jenis samurai, 1 unit handphone merk Iphone 15 milik korban dan 1 unit handphone merk Infinix milik inventaris indekos.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara,” Kata Kombes Pol Alfret. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Berita Terbaru