Polisi Ringkus Pengedar di Kotaagung, Sita 19 Klip Sabu Berikut Alat Hisap!

- Editor

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Pekon Negara Batin, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus. 

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda mengatakan, satu tersangka yang ditangkap inisial EK (35) warga Pekon Talagening, Kota Agung Barat.

“Tersangka ditangkap pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB,” kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Jumat (9/1).

Selain menangkap tersangka, Satresnarkoba Polres Tanggamus juga menyita sejumlah barang bukti berupa 19 plastik klip kecil berisi kristal putih dengan berat bruto 2,99 gram, pipa kaca pirek bekas pakai, sekop, korek api gas, kotak berwarna putih, handphone dan KTP.

Kasat menjelaskan, kronologi penangkapan setelah tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Caption : 19 klip paket sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap EK di lokasi kejadian. Saat digeledah, ditemukan barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu,” jelasnya.

Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan EK bahwa ia mendapatkan narkotika tersebut dari seorang berinisial “B”, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Kasat menambahkan, penangkapan tersebut merupakan komitmen Polres Tanggamus dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan terus berharap agar masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan terkait narkotika.

“Dengan kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran gelap narkoba dapat ditekan demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman,” tandasnya. (*)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Berita Terbaru