Wanita Paruh Baya dan Pria Pengangguran Diciduk Polsek Panjang, Lah Kok Bisa?

- Editor

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Wanita paruh baya yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SS (47) dan pria pengangguran berinisial RP (34) ditangkap pihak kepolisian lantaran terlibat praktik perjudian.

Keduanya ditangkap unit Reskrim Polsek Panjang di dua lokasi berbeda di wilayah Panjang, Bandar Lampung, Rabu (6/11).

“Pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang resah dengan praktik perjudian yang dilakukan keduanya,” Kata Kapolsek Panjang, Kompol Martono, Kamis (7/11).

Petugas terlebih dahulu menangkap SS (47) di rumahnya saat sedang merekap nomor togel dari para pemasang. Usai menangkap SS (47), Polisi melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil membekuk RP (37) di rumahnya, Kampung Baru III, Panjang Utara, Bandar Lampung.

Kedua pelaku saling mengenal, dimana SS menyetorkan rekapan nomor dan uang dari pemasang kepada RP, selanjutnya RP melakukan deposit ke sebuah situs judi online togel hongkong.

SS menerima upah dari RP sebesar 250 rupiah dari setiap lembar pemasangan. “RP (37) yang bertugas mendeposit dan memasang nomor ke situs judi togel online melalui ponselnya,” Kata Kapolsek.

RP menerima keuntungan 250 rupiah dari pemasangan nomor dari orang yang datang langsung. Apabila ada pemasang yang menang, maka uangnya akan dipotong, dan dibagi 2 oleh kedua pelaku.

“Kalo 2 angka keluar, pemasang dapet 70 ribu, nanti diserahkan hanya 60 ribu, 10 ribunya dibagi dua oleh kedua pelaku, begitu seterusnya baik 3 angka, atau 4 angka” Kata Kapolsek.

RP mengakui sudah 6 bulan menjalani praktik perjudian tersebut. Polisi juga menyita 8 lembar kopelan nomor pasangan dan uang sebesar 40 ribu rupiah dari pelaku SS, sedangkan dari tangan pelaku RP, disita 1 buah buku salinan dari pemasang, uang tunai sebesar 192 ribu rupiah serta 1 unit handphone.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian,” Jelas Kompol Martono. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Biadab! Suami Diikat Bersimbah Darah, Istri Dirudapaksa Perampok di Depan Mata
Diduga Lakukan Penghinaan, Polda Metro Jaya Telaah Laporan PWI Terhadap Hotman Paris
Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis, PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman: “Jaga Mulut, Kaya Orang Paling Hebat Saja!”
Sudah Dua Tahun! Misteri Pembunuhan Riyas Nuraini Tak Kunjung Terungkap
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung!
Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka
Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah
Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Berita ini 230 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:28 WIB

Biadab! Suami Diikat Bersimbah Darah, Istri Dirudapaksa Perampok di Depan Mata

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:26 WIB

Diduga Lakukan Penghinaan, Polda Metro Jaya Telaah Laporan PWI Terhadap Hotman Paris

Senin, 20 Juli 2026 - 19:08 WIB

Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis, PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman: “Jaga Mulut, Kaya Orang Paling Hebat Saja!”

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:30 WIB

Sudah Dua Tahun! Misteri Pembunuhan Riyas Nuraini Tak Kunjung Terungkap

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:13 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung!

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Kepala BGN Nanis S Deyang Mengundurkan Diri!

Rabu, 22 Jul 2026 - 03:23 WIB