Caption : Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah Welly Adiwantara (Dok. Polda Lampung).
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, mendatangi Mapolda Lampung pada Jumat (18/9/2026) pagi.
Kehadiran Welly bertujuan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, membenarkan kehadiran Welly.
Ia menyatakan, Welly telah berada di ruang penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Lampung.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, menjelaskan bahwa tersangka tiba di lokasi sekitar pukul 06.30 WIB, tepat sebelum pelaksanaan apel pagi.
Dalam menghadapi pemeriksaan tersebut, Welly didampingi oleh kuasa hukumnya, Bagus Satriya Wicaksono.
”Tadi Welly Adiwantra datang ke Mapolda Lampung sekitar jam 06.30 WIB atau sebelum apel dan saat ini lagi diambil keterangannya,” ujar Donny.
Ia juga menambahkan, sebelum proses pengambilan keterangan dimulai, Welly sempat berbincang dan sarapan terlebih dahulu.
Terkait kelanjutan kasus ini, Donny menegaskan bahwa Polda Lampung berkomitmen penuh untuk menyelesaikan proses penyidikan secara transparan dan profesional.
Langkah ini dilakukan agar berkas perkara dapat segera dilimpahkan kembali kepada pihak kejaksaan.
Sebagai informasi, Welly Adiwantra resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung pada 19 Juni 2026 lalu.
Penetapan status ini dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Lampung.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun 2024, saat Welly masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro. (*)






