Yusril Beberkan Temuan PPATK: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp86,82 T, Korupsi Rp180,87 T

- Editor

Sabtu, 29 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Menko Kumham Imipas RI, Prof. Yusril Ihza Mahendra. 

 

Hariannarasi.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan tingginya angka perputaran uang dari praktik judi online dan tindak pidana korupsi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi dari kedua kejahatan tersebut mencapai ratusan triliun rupiah.

​Yusril memaparkan, sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, dana yang berputar dalam transaksi judi online tercatat mencapai Rp86,82 triliun. Angka fantastis tersebut berasal dari 467,32 juta transaksi.

​Lebih rincinya, nilai deposit untuk aktivitas perjudian daring ini mencapai Rp22,05 triliun yang dilakukan melalui 226,76 juta transaksi.

Aliran dana tersebut tersebar melalui berbagai kanal pembayaran, mulai dari rekening bank, dompet elektronik (e-wallet), hingga QRIS.

​Menanggapi besarnya temuan tersebut, Yusril menegaskan bahwa data PPATK tidak boleh dibiarkan sekadar menjadi catatan statistik.

​“Angka tersebut tidak seharusnya hanya menjadi statistik, tetapi perlu menjadi evaluasi terhadap efektivitas penanganan tindak pidana pencucian uang dan penegakan hukum,” tegas Yusril.

​Selain judi online, aliran dana terkait tindak pidana korupsi juga mencatatkan angka yang masif. PPATK melaporkan, sepanjang tahun 2025, terdapat 373 produk intelijen keuangan yang berkaitan dengan dugaan korupsi.

Total perputaran transaksi yang dianalisis dari kasus-kasus tersebut menyentuh angka Rp180,87 triliun.

​Tingginya angka perputaran uang gelap ini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan aliran dana dan memaksimalkan pemberantasan tindak pidana ekonomi di Indonesia. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Lamteng Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar
Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla Kalimantan, Modus Utama Tekan Biaya Buka Lahan Sawit
Berawal dari Adu Mulut Saat Siapkan Makanan, Pegawai Pecel Lele Asal Tanggamus Tewas Dianiaya Rekan Kerja
Pria Asal Lamteng Pukul Rekan Kerja Hingga Tewas dengan Tangan Kosong, Ternyata Mantan Atlet Muay Thai
Mahkamah Agung Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Ajukan Banding dan Kasasi Perkara Vonis Bebas
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Pidana Sebut Penggeledahan di Luar Izin Pengadilan Tidak Sah
Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Yusril Beberkan Temuan PPATK: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp86,82 T, Korupsi Rp180,87 T

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Lamteng Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla Kalimantan, Modus Utama Tekan Biaya Buka Lahan Sawit

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Berawal dari Adu Mulut Saat Siapkan Makanan, Pegawai Pecel Lele Asal Tanggamus Tewas Dianiaya Rekan Kerja

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Pria Asal Lamteng Pukul Rekan Kerja Hingga Tewas dengan Tangan Kosong, Ternyata Mantan Atlet Muay Thai

Berita Terbaru

DAERAH

Viral! Pemotor Bertelanjang Dada Bawa Pisau di Pringsewu

Sabtu, 29 Agu 2026 - 08:47 WIB