Maling Aki Kapal Nelayan di Bandar Lampung, Dua Pelaku Diciduk Polisi dalam Waktu 1,5 Jam

- Editor

Sabtu, 29 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Bumi Waras menangkap dua pria berinisial A (35) dan W (36) atas kasus pencurian aki kapal motor milik seorang nelayan.

Keduanya diringkus di kawasan Pasar Gudang Lelang, Kelurahan Kangkung, Bandar Lampung pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, hanya berselang 1,5 jam setelah aksi pencurian terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolsek Bumi Waras, AKP M. Hasbi Eko Purnomo, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Kadri (54), yang mendapati kondisi kapalnya berantakan dan aki kapalnya hilang saat bersandar di pinggir laut Jalan Ikan Kiter, Gang Rawa Jaya.

​“Kami menerima laporan pencurian aki kapal. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya,” kata Hasbi, Rabu (26/8/2026).

​Hasbi menjelaskan, pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku berbagi peran.

Tersangka A bertugas berenang menuju kapal motor korban, merusak kotak penyimpanan, dan mengambil aki. Sementara tersangka W alias K menunggu di pinggir laut untuk mengawasi situasi sekitar.

​Akibat peristiwa tersebut, korban kehilangan satu buah aki 70 ampere merek Yuasa berwarna putih-merah dengan taksiran kerugian mencapai Rp 1,3 juta.

​Berdasarkan hasil interogasi pihak kepolisian, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan, mereka telah melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama sebanyak dua kali.

​Saat ini, A dan W beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bumi Waras untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHPidana.

Pihak kepolisian juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral! Pemotor Bertelanjang Dada Bawa Pisau di Pringsewu
Sakit Hati Tak Dihargai, Buruh Karet di Lampung Selatan Bacok Rekan Kerjanya
Kenalan via Medsos, Pemuda di Lampung Utara Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Umur
Buntut Kasus Dugaan Perzinaan, Suami Guru SMAN 2 Kota Agung Desak Istri Dipecat dan Dipidana
Terjerat Kasus Zina, Guru SMAN 2 Kota Agung Juga Diduga Pernah Selingkuh dengan Mantan Murid
Rekam Jejak Begal Sadis Penembak Pelajar di Lampung Utara, Terlibat 13 Kasus Curanmor
Berkas P21, Dua Tersangka Korupsi Bawaslu Tulang Bawang Segera Disidangkan, Rugikan Negara Rp1,4 Miliar!
Pembayaran Siltap Molor Hingga 4 Bulan, Aparatur Tiyuh Kepung Pemkab Tubaba
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Viral! Pemotor Bertelanjang Dada Bawa Pisau di Pringsewu

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Sakit Hati Tak Dihargai, Buruh Karet di Lampung Selatan Bacok Rekan Kerjanya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kenalan via Medsos, Pemuda di Lampung Utara Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Umur

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Buntut Kasus Dugaan Perzinaan, Suami Guru SMAN 2 Kota Agung Desak Istri Dipecat dan Dipidana

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Terjerat Kasus Zina, Guru SMAN 2 Kota Agung Juga Diduga Pernah Selingkuh dengan Mantan Murid

Berita Terbaru

DAERAH

Viral! Pemotor Bertelanjang Dada Bawa Pisau di Pringsewu

Sabtu, 29 Agu 2026 - 08:47 WIB