Kenalan via Medsos, Pemuda di Lampung Utara Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Umur

- Editor

Sabtu, 29 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Utara – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap seorang pemuda berinisial RA (23) atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur (16). Tersangka diringkus di kediamannya pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

​Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, mewakili Kapolres AKBP Raswidiati Anggraini, menjelaskan, penangkapan ini menindaklanjuti laporan pihak keluarga korban yang diterima pada 4 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Tindak kejahatan tersebut bermula saat korban dan tersangka berkenalan melalui media sosial Instagram, yang kemudian berlanjut ke komunikasi via WhatsApp.

Tersangka kemudian menggunakan modus mengajak korban keluar dengan alasan ingin melihat kayu.

​”Tersangka mengajak korban keluar, namun alih-alih melihat kayu, korban justru dibawa ke sebuah kamar hotel di wilayah Kecamatan Kotabumi Selatan pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB,” jelas IPTU Herawati.

​Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik Unit PPA yang dipimpin IPDA Edi Candra, S.H., M.H. langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka dan membawanya ke Mapolres Lampung Utara.

Dalam kasus ini, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa hasil visum et repertum (VER) korban.

​Atas perbuatannya, RA kini ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Herawati memastikan proses hukum akan berjalan profesional sesuai perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memberikan perlindungan penuh terhadap korban.

​Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas digital anak.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada anak dalam berinteraksi di media sosial. Segera lapor ke polisi jika menemukan dugaan kejahatan seksual terhadap anak,” pungkas Herawati. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

4 Anak Buah Tertangkap dengan 116 Gram Sabu di Bumi Waras, Polisi Buru Bandar Besar ‘BLCK’!
Tragis! Tinggalkan Tiga Anak, Pedagang Somay di Tanggamus Nekat Gantung Diri
Suhu di Lampung Nyaris 40 Derajat Celcius! Ini Peringatan Keras BMKG dan IDI
Polda Lampung Gelar Operasi Patuh Krakatau 2026 Mulai 26 Oktober, Ini Sasaran Prioritasnya! 
Pria Asal Blambangan Umpu Ini Jadi DPO Polres Way Kanan, Polisi Ajak Warga Lacak Keberadaan ‘Abeng’
Terkuak! Bukan Gegara Kritik Pejabat, Ini Alasan Konten Kreator Rohadi Dijemput Paksa Polisi, Keluarga Pelapor Buka Suara!
Karma Instan! Gondol Gadget di Pringsewu, Residivis Disabilitas Ini Patah Tulang Saat Dikejar Polisi
Dituduh Bunuh Itik, Bocah 9 Tahun di Way Kanan Dicekik dan Diceburkan ke Kolam, Rekaman Video Malah Dikirim ke Ibu Korban!
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:25 WIB

4 Anak Buah Tertangkap dengan 116 Gram Sabu di Bumi Waras, Polisi Buru Bandar Besar ‘BLCK’!

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tragis! Tinggalkan Tiga Anak, Pedagang Somay di Tanggamus Nekat Gantung Diri

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Suhu di Lampung Nyaris 40 Derajat Celcius! Ini Peringatan Keras BMKG dan IDI

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Pria Asal Blambangan Umpu Ini Jadi DPO Polres Way Kanan, Polisi Ajak Warga Lacak Keberadaan ‘Abeng’

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Terkuak! Bukan Gegara Kritik Pejabat, Ini Alasan Konten Kreator Rohadi Dijemput Paksa Polisi, Keluarga Pelapor Buka Suara!

Berita Terbaru