Caption : Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni.
Hariannarasi.com, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.
Penetapan para tersangka tersebut diumumkan langsung dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Minggu (23/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, memaparkan bahwa penetapan puluhan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari 89 Laporan Polisi (LP) yang diterbitkan oleh sembilan Kepolisian Daerah (Polda).
Wilayah hukum yang menangani kasus ini meliputi Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
”Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” ungkap Irhamni kepada wartawan.
Dari hasil pengungkapan pihak kepolisian, mayoritas tersangka diduga kuat dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Motif utama di balik tindakan tersebut adalah untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit baru secara instan.
Irhamni menjelaskan, para pelaku sengaja memanfaatkan momentum musim kemarau karena kondisi cuaca yang panas membuat proses pembakaran lebih mudah dan cepat merambat.
Lahan yang telah hangus tersebut kemudian dipersiapkan agar penanaman bibit kelapa sawit dapat langsung dilakukan saat memasuki musim hujan.
Lebih lanjut, modus operandi pembakaran ini dipilih oleh para pelaku sebagai jalan pintas guna menekan biaya operasional pembukaan lahan kebun.
Praktik ilegal ini dikecam keras oleh pihak Bareskrim karena dampak kerusakannya yang masif dan membahayakan masyarakat luas.
“Oleh sebab itu, ini adalah kejahatan yang luar biasa tentunya, mengakibatkan korban, masyarakat yang lain demi untuk kepentingan pribadi,” tegas Irhamni menutup penjelasannya. (*)






