Sakit Hati Tak Dihargai, Buruh Karet di Lampung Selatan Bacok Rekan Kerjanya

- Editor

Sabtu, 29 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Jajaran Polres Lampung Selatan menangkap Ali Firmansyah (34), warga Kabupaten Way Kanan, atas kasus penganiayaan berat terhadap rekan kerjanya sesama buruh deres karet, Jamadi alias Adi (35).

Aksi pembacokan menggunakan sebilah arit tersebut terjadi di kawasan gudang bedeng PTPN VII Trikora, Desa Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolres Lampung Selatan, AKBP Dedy Kurniawan, membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Ia menjelaskan, pelaku berhasil diringkus oleh Tim Polsek Jati Agung hanya berselang 10 menit setelah kejadian, tepatnya pada pukul 14.10 WIB.

​”Tim kami yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil tertangkap,” ujar AKBP Dedy, Jumat (28/8/2026).

​Terkait motif, Dedy mengungkapkan bahwa penganiayaan ini dipicu oleh rasa sakit hati tersangka terhadap korban.

Keduanya diketahui kerap bekerja bersama di PTPN VII Trikora, namun tersangka merasa jerih payahnya sering tidak dihargai.

​”Pelaku sebelumnya sering membantu dan bekerja bersama korban, tetapi merasa tidak dihargai atas bantuan yang telah diberikannya, sehingga memicu rasa sakit hati,” jelas Dedy.

​Saksi mata di lokasi kejadian yang melihat peristiwa berdarah tersebut langsung mengevakuasi korban ke RS Airan Raya untuk mendapatkan penanganan medis darurat, sementara pelaku sempat terlihat meninggalkan lokasi sebelum akhirnya ditangkap polisi.

​Saat ini, Ali telah diamankan di Mapolsek Jati Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga turut menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis arit bergagang kayu yang digunakan untuk menganiaya korban, serta celana jeans hitam milik korban.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) atau Pasal 468 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tersangka kini terancam hukuman pidana maksimal 8 tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Konten Kreator Rohadi Alcantara Diciduk Polres Tanggamus, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara! 
Viral! TikToker Rohadi Alcantara Dikabarkan Diringkus Polres Tanggamus, Lah Kok Bisa?
Keluarga Ungkap Kesaksian Baru Kasus Yulia Mesuji, CCTV Kos Diklaim Sudah Diamankan Polisi, Saksi Kunci Belum Diperiksa?
Viral! Kebun Sawit di Kotabumi Selatan Terbakar Hebat, Diduga di Lahan PT Nakau
Razia Tempat Hiburan Malam di Lampung Tengah, 9 Pengunjung Positif Sabu
Fantastis! Penanaman Modal TW III di Tanggamus Capai Rp115,97 Miliar, Total Investasi di 2026 Sentuh Rp1,156 Triliun
Baru Keluar Penjara Malah Maling 2 Motor di Pringsewu, Pria Asal Lamteng Ditembak Dikedua Kaki, 2 Orang Buron!
Pedagang Pasar Madang Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Warga: Sudah 2 Hari Tidak Keluar Rumah
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Konten Kreator Rohadi Alcantara Diciduk Polres Tanggamus, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara! 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:42 WIB

Viral! TikToker Rohadi Alcantara Dikabarkan Diringkus Polres Tanggamus, Lah Kok Bisa?

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Keluarga Ungkap Kesaksian Baru Kasus Yulia Mesuji, CCTV Kos Diklaim Sudah Diamankan Polisi, Saksi Kunci Belum Diperiksa?

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Viral! Kebun Sawit di Kotabumi Selatan Terbakar Hebat, Diduga di Lahan PT Nakau

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:58 WIB

Fantastis! Penanaman Modal TW III di Tanggamus Capai Rp115,97 Miliar, Total Investasi di 2026 Sentuh Rp1,156 Triliun

Berita Terbaru