Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), M. Arif Setiawan, menyatakan bahwa sebuah tindakan penggeledahan dinilai cacat prosedur dan tidak sah apabila dilakukan di luar wilayah yang tercantum dalam izin penetapan pengadilan.
Hal tersebut ditegaskan Arif saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan ini merespons temuan tim kuasa hukum Febrie Adriansyah. Dalam persidangan, Febri Diansyah selaku kuasa hukum mempertanyakan keabsahan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 2934.
Dirinya memaparkan, permohonan awal penyidik ditujukan untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Namun, penyidik justru mengeksekusi penggeledahan di sebuah rumah kawasan Sentul, Bogor, yang secara yurisdiksi berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan meminta izin ke Ketua Pengadilan Bogor.
Menanggapi ketidaksesuaian tersebut, Arif meyakini adanya kesalahan administrasi yang fatal dalam penerbitan izin penetapan pengadilan.
”Di situ pasti ada kesalahan administrasi bagaimana izin itu bisa keluar, sementara permohonannya kan untuk wilayah Polda Metro Jaya. Kalau menurut ahli ini tidak sah, karena didasarkan kepada surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan,” tegas Arif di ruang sidang.
Lebih lanjut, Arif memaparkan konsekuensi hukum dari izin dan pelaksanaan penggeledahan yang dinyatakan tidak sah.
Menurutnya, seluruh tindakan penyidikan lanjutan yang bersumber dari penggeledahan tersebut turut menjadi tidak sah.
Adapun implikasi hukum dari cacat prosedur ini meliputi:
- Proses Penyitaan Ilegal, tindakan aparat dalam mengambil alih atau menyita benda di lokasi penggeledahan dinilai tidak sah secara hukum.
- Gugurnya Alat Bukti, barang-barang hasil sitaan dari penggeledahan tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam proses peradilan.
Permohonan praperadilan ini diajukan oleh Febrie Adriansyah guna menguji prosedur hukum yang dilakukan oleh Polri, yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Terdapat dua gugatan utama yang dilayangkan oleh Febrie, yakni membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya, serta menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan di kediamannya di Sentul pada Rabu (8/7/2026) lalu. (*)






