Polres Lamtim Ringkus Tiga Tersangka Curanmor, Bongkar Rantai Sindikat Penjualan Motor Curian

- Editor

Kamis, 20 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Lampung Timur – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam sindikat pencurian sepeda motor (curanmor).

Penangkapan pada Rabu (19/8/2026) ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Krakatau 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Tiga tersangka yang diamankan adalah RS (22) asal Desa Negara Saka, RS (21) asal Desa Negara Batin, dan USU (26) asal Kecamatan Jabung. Ketiganya ditangkap atas dugaan pencurian kendaraan roda dua di wilayah Bandar Sribhawono.

​Kasus bermula dari laporan pencurian pada Minggu (16/8/2026). Seorang perempuan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi BE 2943 NEV yang diparkir di depan sebuah toko minuman di Jalan Ir. Sutami, Desa Sri Menanti, Kecamatan Bandar Sribhawono sekitar pukul 16.00 WIB. Korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp17 juta.

​Berbekal laporan dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di tempat kejadian, polisi berhasil melacak jejak para pelaku hingga ke Kecamatan Jabung.

​Penangkapan pertama dilakukan terhadap RS (22) di Desa Negara Saka pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dari penangkapan ini, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka kedua, RS (21), di Desa Negara Batin, beserta barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

​Tidak berhenti pada pelaku lapangan, polisi terus menelusuri alur penjualan motor curian tersebut dan mengamankan USU (26).

Ia diduga bertindak sebagai perantara yang mencarikan pembeli untuk kendaraan hasil kejahatan itu.

​Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, IPTU Muhammad Iksir, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Ia menyatakan, jajarannya berkomitmen untuk tidak hanya menangkap pemetik (pencuri), tetapi juga memutus rantai distribusi kendaraan curian.

​”Proses hukum masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memastikan konstruksi hukum dan peran masing-masing orang yang diamankan,” jelas IPTU Iksir.

​Kini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, serta pasal terkait pertolongan jahat atau penadahan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Awas! Kualitas Udara Lampung Masuk Kategori Tidak Sehat, Imbas Asap Karhutla
Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Lampung Utara, Kasatreskrim: Kondisi Sudah Membusuk
Awas! Bapenda Lampung Mulai Razia Akbar, Pajak Kendaraan Mati Siap-Siap Kena Tilang Elektronik!
Polresta Bandar Lampung Sita 3,6 Kg Sabu Senilai Rp3,5 Miliar di Apartemen Bumi Waras, Tiga Pria Diciduk!
Ditengah Antrean Membludak, Mini Bus Malah Isi BBM Subsidi Pakai Jeriken di 2 SPBU Tanggamus
Ditemukan Tengkurap di Atas Rel, Pelajar Berseragam SMA Tewas Tertabrak Kereta di Natar
Bawa Keris dan Rencong di Depan Bank BRI Raden Intan, Pria di Bandar Lampung Diringkus Polisi
Bukan Kaleng-kaleng! Kerang Putih dan Bawal Bintang dari Lampung Dibidik Pasar China!
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Awas! Kualitas Udara Lampung Masuk Kategori Tidak Sehat, Imbas Asap Karhutla

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Lampung Utara, Kasatreskrim: Kondisi Sudah Membusuk

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Awas! Bapenda Lampung Mulai Razia Akbar, Pajak Kendaraan Mati Siap-Siap Kena Tilang Elektronik!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:02 WIB

Ditengah Antrean Membludak, Mini Bus Malah Isi BBM Subsidi Pakai Jeriken di 2 SPBU Tanggamus

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Ditemukan Tengkurap di Atas Rel, Pelajar Berseragam SMA Tewas Tertabrak Kereta di Natar

Berita Terbaru