Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Pringsewu – Jajaran Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Sukoharjo menangkap seorang pria bernama Jonathan Eko Suhendri (37) atas dugaan keterlibatan kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi pada 2020 silam.
Tersangka diamankan sesaat setelah bebas dan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Agung, Senin (17/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menyatakan penangkapan ini merupakan bagian dari pengungkapan kasus non-target operasi dalam rangka Ops Sikat Krakatau 2026.
”Tim mengetahui terduga pelaku akan selesai menjalani hukuman pada 17 Agustus 2026. Tim kemudian menuju Lapas Kelas II B Kota Agung dan melakukan penangkapan sesaat setelah pelaku keluar dari lapas,” ujar Rosali dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Penangkapan warga Dusun Banjar Rejo, Kabupaten Lampung Barat tersebut berawal dari pengembangan kasus begal yang dilaporkan pada 10 Juli 2020.
Lima hari pascapelaporan, polisi berhasil mengamankan seorang penadah sepeda motor curian. Dari hasil pemeriksaan terhadap penadah, identitas Jonathan terungkap sebagai pelaku utama.
Namun, polisi harus menunda penangkapan karena yang bersangkutan saat itu diketahui sedang menjalani masa hukuman untuk kasus lain di Lapas Kota Agung.
Adapun peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Kamis (9/7/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, korban atas nama Riki Ardeva tengah mengendarai sepeda motor melintasi Jalan Raya Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Korban dicegat oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Revo hitam berlis merah.
Para pelaku kemudian mengancam korban menggunakan benda yang diduga menyerupai senjata api, merampas sepeda motor korban, dan melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materi sebesar Rp 15 juta.
Saat ini, Jonathan telah dibawa ke Polsek Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih melakukan penyidikan untuk mendalami peran tersangka, melacak keberadaan barang bukti kendaraan yang dirampas, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menuntaskan perkara. (*)






